Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel menangkap seorang pria yang memiliki senjata api ilegal dengan ratusan amunisi.
Tim opsnal pimpinan Kanit 3 AKP Ardan Ricard Lebo, SIK itu mengamankan 4 pucuk senjata api ilegal dari seorang pria.
” Iya (ditangkap-red) nanti sore akan dirilis,” ucap Kanit 3 AKP Ardan Ricard Lebo SIK saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
Selain itu, jumlah barang bukti yang diamankan itu juga diunggah akun resmi instagram Subdit Jatanras Polda Sumsel yakni @ditreskrimumpoldasumsel.
Ungkap Kasus Ditreskrimum Polda Sumsel Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 oleh Unit 3 Subdit III Jatanras tentang Operasi Senpi musi 2024,” Caption dalam unggahan @ditreskrimumsumsel pada Senin (15/7/2024) pagi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berjenis kelamin laki-laki ini masing-masing satu pucuk senjata api jenis Muaser warna coklat hitam laras panjang SS1 Cal. 5.56 MM /32 beserta 67 butir amunisi.
Lalu, satu pucuk senjata api pabrikan jenis Mauser warna coklat hitam merk MUSER Cal. 7.62 / 308 MM dengan 53 butir amunisi. Satu pucuk senjata api jenis pistol warna silver merk WALTER Cal. 25 MM dengan 6 butir amunisi.
Lalu, satu pucuk senjata api pabrikan jenis Glock 32 warna hitam merk 43 X Cal. 32 ACP berikut 97 butir amunisi berserta 2 Magazine.
Serta Amunisi senjata api jenis Glok Cal. 32 (45 butir). Hingga saat ini belum didapatkan konfirmasi dari pihak Ditreskrimum Polda Sumsel. (**)











