Pagaralam, Sumselupdate.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Satuan Narkoba Polres Pagaralam semakin gencar melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Pada Senin malam, (22/12/2025), petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja di kawasan Simpang Mbacang, Kota Pagaralam. Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S. Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan menjelang libur panjang ini untuk mencegah peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai dua pria, Septian Herdianto (27) dan Jimmi Lintang Praja (27), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di depan rumah mereka di Simpang Mbacang, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Pagaralam.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan satu bungkus daun ganja seberat 700 gram serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi,” ujar Iptu Doris Apriandi SH, Kasat Narkoba Polres Pagaralam.
Dalam pemeriksaan, Septian Herdianto terbukti positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan, sementara Jimmi Lintang Praja dinyatakan negatif. Kedua pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka,” tambah Iptu Doris.
Baca juga : Jelang Tahun Baru 2026, Polres Pagaralam Catat Penurunan Kasus Narkoba
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Pagaralam, dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Dengan penangkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Pagaralam berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah meluasnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (**)
Baca juga : Amankan Nataru, Polres Pagaralam Gelar Operasi Lilin Musi 2025 Libatkan 380 Personel Gabungan











