Polres OKU Ungkap 51 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Satu Semester

Writer: - Selasa, 30 Juli 2024
Polres OKU Ungkap 51 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Satu Semester
Polres OKU Ungkap 51 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Satu Semester

Baturaja, Sumselupdate.com — Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan press release mengenai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., ini diadakan di Gedung Wira Satya Ruang Wicaksana Laghwa Polres OKU pada Selasa, 30 Juli 2024, pukul 13.30 WIB. Dalam kesempatan ini, Kapolres didampingi Waka Polres OKU Kompol Yulfikri, S.H., Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, serta rekan-rekan insan pers Kabupaten OKU.

Read More

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melaporkan bahwa selama periode Januari-Juli 2024, Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kami membagi 54 berkas kasus, di mana 21 berkas sudah tahap 2 atau penyerahan pelimpahan ke kejaksaan, 29 berkas dalam proses tahap 1, dan 4 berkas masih dalam tahap pemberkasan,” jelas Imam Zamroni.

Dari 54 berkas yang ditangani, pihak kepolisian mengamankan 62 tersangka, terdiri dari 56 laki-laki dan 6 perempuan. Barang bukti yang diamankan meliputi 207,08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja, dan 73 butir pil ekstasi.

“Nilai barang bukti yang diselamatkan selama satu semester 2024 mencapai lebih kurang 240 juta rupiah. Dari keterangan tersangka, barang bukti ini menyelamatkan sekitar 2.658 jiwa warga Kabupaten OKU,” ungkapnya.

Kapolres juga mencatat bahwa dibandingkan dengan semester pertama tahun 2023, ada peningkatan 41 perkara.

“Ini menunjukkan bahwa setiap minggu kami mengungkap sekitar 2 perkara. Namun, ini bukan hanya pencapaian tetapi juga data nyata bahwa ada peningkatan kasus narkotika di Kabupaten OKU,” katanya.

Mengakhiri press release, Kapolres Imam Zamroni mengajak seluruh instansi terkait dan masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba.

“Mari kita bahu-membahu agar generasi muda di Kabupaten OKU dapat berkontribusi dalam pembangunan yang lebih baik dan maju,” ujarnya.

Terkait ancaman hukuman, Kapolres menegaskan bahwa para tersangka penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun, tergantung pada sangkaan yang diajukan oleh jaksa sesuai dengan bukti-bukti dan unsur pidana yang terpenuhi.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts