Polres Mura Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp150 Juta

Minggu, 4 Agustus 2019
Barang bukti yang diamankan dari Muhamad Dubes dan Sodiq Tyandi

Muratara, Sumselupdate.com – Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan dua bandar sabu asal Provinsi Jambi, Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 21.45 wib.

Ialah Muhamad Dubes dan Sodiq Tyandi yang ditangkap di jalan umum, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Penangkapan keduanya saat tengah melintas mengendarai sepeda motor berboncengan.

Read More

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin didampingi Kanit Idik I, Ipda Rofik M, mengatakan penangkapan terjadi setelah aparat mendapat informasi kalau target operasi (TO) akan melintas. “Kami sanggongi dijalan dan kami tangkap,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) satu buah kantong plastik warna hitam di dalamnya terdapat satu botol sprite berisikan tiga buah bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu.

“Sabu yang diamankan seberat 151,69 gram atau senilai Rp150 juta,” ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke Satres Narkoba Polres Mura. “Kita masih dalami lagi, masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya.(Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts