Apes, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Tim Landak Polres Mura saat Kencan

Sabtu, 26 November 2022
tersangka saat diamankan petugas.

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com-Saat hendak berkencan dengan wanita pujaannya, Fredi (32) warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka ditangkap di Hotel Asmat Kota Lubuklinggau diduga terlibat perkara 362 KUHP, membawa kabur sepeda motor milik JI (32), di depan Ruko Simpang Satan, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Selasa (23/11/2022) sekitar pukul 23.00 wib.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko, membenarkan telah meringkus terduga pelaku 362 KUHP disalah satu Hotel di Lubuklinggau.

Advertisements

“Tersangka, Fredi kami ringkus saat hendak berkencan bersama seorang wanita di salah satu hotel di Lubuklinggau,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada disalah satu hotel di Lubuklinggau.

Selanjutnya, anggota langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan. Setiba di lokasi ternyata benar, yang bersangkutan berada di lokasi bersama dengan wanita.

“Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, guna dilakukan pendalaman perkara,” jelas AKP Indra sapaanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/B-143/VIII/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 26 Agustus 2022.

Di mana kronologis kejadiannya bermula, tersangka sengaja datang bertamu ke rumah korban, kemudian tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Lalu di perjalanan hujan deras dan korban bersama tersangka berhenti di depan Ruko Simpang Satan, Desa Tanah Periuk, untuk berteduh menunggu hujan reda.

Ketika itu korban buang air kecil di samping ruko, setelah itu korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi bersama dengan tersangka.

Sekitar dua jam korban menunggu, namun korban tidak juga kembali, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura, berharap sepeda motor kesayangannya bisa kembali.

“Dari kejadian dan laporan korban kami meringkus tersangka. Selain tersangka, kami menyita BB di antaranya, satu lembar STNK asli dengan Nopol BG 5487 HAE dan satu Rangkap bukti pembayaran terakhir angsuran satu unit sepeda motor honda beat dengan Nopol BG 5487 HAE,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.