Laporan: Syahrial Hadi
Gelumbang, Sumselupdate.com – Kasikum Polres Muaraenim AKP Y.Rinaldo, melaksanakan penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait Undang-undang No.1/2023 tentang KUHP terbaru, kepada Anggota Jajaran Polres Muaraenim yang bertempat di ruang pertemuan Polsek Gelumbang pada Kamis (6/7/2023).
Sosialisasi ini laksanakan oleh Kasikum Polres Muaraenim AKP Y.Rinaldo dan diikuti oleh Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH serta Anggota, Kapolsek Lembak AKP Apriansyah SH serta Anggota dan Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH serta Anggota.
Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH mengatakan bahwa kedatangan Kasikum Polres Muaraenim AKP Y.Rinaldo, untuk memberikan sosialisasi hukum KUHP terbaru terhadap personel di Tiga Polsek Jajaran Polres Muaraenim yaitu Polsek Gelumbang, Polsek Lembak dan Polsek Sungai Rotan.
Sosialisasi penyuluhan hukum ini sebagai program dan Renja Sikum Polres Muaraenim Tahun 2023, dan bertujuan agar Personel Polri harus mengetahui dan memahami tentang KUHP Tahun 2023 terbaru. Sebab, KUHP merupakan dasar Undang-undang hukum pidana Negara Indonesia, jelas Kapolsek Gelumbang.
Masih kata AKP Robby Monodinata SH MH, bahwa personel Polri harus mengetahui dan memahami perubahan perundang-undangan KUHP terbaru. Khususnya, yang berkaitan dengan Restorative Justice.
Kapolsek Gelumbang berharap, personel Polsek Gelumbang, Lembak dan Sungai Rotan ini, dapat memberikan penyuluhan hukum, baik itu ke keluarga atau terhadap warga di sekitar tempat tinggalnya, Terutama, keterkaitan dengan perubahan Perundang-undangan KUHP terbaru. (**)











