Muaraenim, Sumselupdate.com – Petugas Sat Narkoba Polres Muaraenim berhasil membekuk tiga pengedar narkoba di lokasi yang berbeda, di wilayah Muaraenin.
Dari tiga pelaku yang diamankan, satu diantaranya seorang ibu rumahtangga bernama Horiyah (44), warga Dusun I Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim.
Pelaku ditangkap dirumahnya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu sabu sebesar 4,42 gram, 1 bungkus plastik lip dan 1 buah HP.
Kemudian Topan Ariansyah (31), warga Kelurahan Muaraenim, Kota Muaraenim. Pelaku merupakan DPO Polres Muaraenim ini ditangkap di rumah kontrakannya di rumah kontrakannya di Jalan Barak Desa Keban Agung, Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 93 peket narkoba jenis sabu sabu seberat 63,554 gram, 1,1/2 butir pil ekstasi dan 1 buah timbangan digital.
Pelaku berikutnya bernama Johan (37), warga Dusun 1, Madu Kincing, Kecamatan Penukal Utara, PALI. Pelaku ditangkap dirumahnya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 paket narkoba jenis sabu sabu seberat 33,53 gram, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip 1 buah HP.
Kini ketiga pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Muaraenim untuk menjalani pemerikaan. Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompil Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Minggu (24/3) membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan pelaku dilokasi yang berbeda berkat adanya informasi dari masyarakat. Pengedaran yang dilakukan pelaku tidak saling berkaitan, tetapi sendiri sendiri,” jelasnya seraya berucap kasusnya masih dikembangkan terus.(azw)











