Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasubag Humas AKP Ermi dan Kanit Propam Iptu Awaluddin menegaskan seluruh anggota yang memilik kendaraan harus melengkapi surat menyurat serta mengantungi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, unit Propam secara berkelanjutan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan anggotanya, mulai dari Kartu Tanda Anggota (KTA), SIM, STNK, KTP sampai pemeriksaan senjata.
“Polri, khususnya Polres Lubuklinggau terus berbenah menuju Polri yang PROMOTER (profesional, modern dan terpuji), baik pembenahan ke dalam maupun pembenahan ke luar. Sebagai aparat penegak hukum wajib memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bagaimana kita mau menindak masyarakat yg tidak lengkap komponen kendaraan dan surat-surat nya, jika kita sendiri tidak lengkap,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres mengatakan, pemeriksaan senjata api (senpi) yang dipegang anggota juga secara berkelanjutan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan dilapangan.
“Kita melaksanakan pembinaan anggota. Artinya bukan hanya penindakan pelanggaran, tapi harus peduli dengan anggota yang sakit. Propam bekerjasama dengan Urdokes membesuk dan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi anggota yg sakit dan bila perlu dilakukan perawatan,” tandasnya. (and)











