Lahat, Sumselupdate.com – Polres Lahat menghelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (30/1/2019) di Mapolres Lahat.
Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah, SIK. MH, CLA didampingi oleh Wakapolres Lahat, Kompol Budi Santoso, S.Sos, bersama dengan Kasatresnarkoba Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA menunjukkan barang bukti (BB) dan pelaku pidana narkoba.
Adapun tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu tersebut atas nama Andrianto Bin Sahiman alias Aan yang berusia 43 Tahun.
Adapun kronologi penangkapan tersangka Aan berawal dari laporan masyarakat bahwa sedang ada penyalahgunaan narkoba, kemudian menanggapi laporan tersebur tim dari Satnarkoba Polres Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Andrianto di Kediamannya ddi Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat pada pukul 19.00 WIB, 27 Januari 2020.
Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA menyampaikan bahwa Sat Narkoba Polres Lahat dari tersangka mendapatkan Barang Bukti (BB) sebuah senjata api (senpi) rakitan berwarna silver bersama dengan amunisinya serta BB paket sabu.
“Baiklah, dari penggeledahan rumah tersangka, anggota kami Sat Narkoba Polres Lahat mendapatkan barang bukti atau BB satu pucuk senpi rakitan warna silver bersama lima butir amunisi senjata api rakitan, sebuah tas pinggang hitam, sebuah timbangan digital, sebuah kotak berwarna hitam, dan 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10, 52 gram” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berdasarkan keterangan tersangka, Aan, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, salah satu penduduk di Kabupaten Muara Enim yang akan dijual kembali oleh tersangka.
Kemudian Satnarkoba Polres Lahat mendalami perihal ditemukannua senjata api rakitan, ternyata senpi rakitan itu diperoleh melalui barter sabu dengan salah seorang berinisial A.
Tersangka Aan terancam pidana dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah, SIK, MH, CLA meminta kerja sama dan partisipasi masyarakat untuk aktif memberantas penyalahgunaan narkoba serta tidak menggunakan barang terlarang tersebut. (aji)











