Polres dan BNNK Mura Musnahkan 140,30 Gram Shabu dan 90 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 25 November 2021
Pemusnahan BB narkotika

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sebanyak 140,30 gram sabu dan 90 butir pil ekstasi dimusnahkan.

Read More

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dicampur dengan garam dapur dan dilarutkan ke dalam air, kemudian dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke dalam saluran WC.

Penghancuran BB tersebut dilakukan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy disaksikan Kepala BNNK Mura, Kepala Lapas Narkotika Kelas ll A Muara Beliti, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Perwakilan Labfor Polda Sumsel dan Pengacara, Kamis (25/11/2021).

Kapolres Mura AKBP Effranedy menjelaskan pemusnahan narkotika ini merupakan BB dugaan perkara tindak Pidana Narkotika yang diduga dilakukan oleh Ir bersama rekannya di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan.

Adapun BB Narkotika tersebut yakni berupa shabu seberat 140, 30 gram untuk dimusnahkan dan 5 gr untuk pembuktian di persidangan, dan 90 butir pil ekstasi untuk dimusnahkan dan 5 butir untuk persidangan.

Dikatakannya Kapolres pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara Narkoba jenis shabu dan ekstasi dicampur dengan garam dapur (NaCL), kemudian dilarutkan ke dalam air (H2O), selanjutnya dihancurkan menggunakan blender. Setelah hancur dan larut, dibuang ke tempat pembuangan. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts