Polisi Tetapkan R sebagai Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Artis H

Selasa, 14 Juli 2020
R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi melibatkan artis FTV selebgram dan foto model berinisial H (23)/ Kompascom

Medan, Sumselupdate.com — Polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial H.

R disangka melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Read More

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020) malam.

Mengutip Kompascom, Riko menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Awalnya, pada Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.

Dari tersangka R, didapatkan keterangan bahwa H dan A sedang berada di dalam kamar.

“Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi H dan A di kamar tersebut,” kata Riko.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka dengan peran sebagai penjemput H dari Bandara Internasional Kualanamu.

R juga membantu H selama berada di Medan.

Menurut Riko, R juga dijanjikan uang sekitar Rp 4 juta oleh tersangka lain berinisial J yang berada di Jakarta.

“Tersangka ini ada komunikasi dengan tersangka J yang kita duga sebagai muncikari di Jakarta,” kata Riko.

R disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(kpc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts