Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Jumat, 21 Juli 2017
Syahrial Efendi saat digiring petugas menuju mobil untuk dibawah ke Polda Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah Asni, Staf PTK SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel menjadi tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi tunjangan profesi guru di dinas tersebut.

Kedua pejabat yang ikut terseret menjadi tersangka dalam perkara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim sapu bersih pungli ini yaitu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik Syahrial Effendi serta Kasi PTK SMA Kusdinawan, Jumat (21/7/2017).

Read More

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan tersangka Kusdinawan mengaku bahwa dirinya mengetahui Asni menerima uang dan memerintahkannya untuk menyimpan uang tersebut serta baru akan dihitung setelah semuanya terkumpul.

Sedangkan Kabid PTK Disdik Sumsel ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menyimpan uang tunai sebesar Rp36,65 juta di dalam tas pribadinya saat digeledah petugas. “Tersangka S mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang pemberian dari kepala sekolah dan guru sebagai tanda terima kasih,” ujar Kapolda. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts