Palembang, Sumselupdate.com – Setelah Asni, Staf PTK SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel menjadi tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi tunjangan profesi guru di dinas tersebut.
Kedua pejabat yang ikut terseret menjadi tersangka dalam perkara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim sapu bersih pungli ini yaitu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik Syahrial Effendi serta Kasi PTK SMA Kusdinawan, Jumat (21/7/2017).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan tersangka Kusdinawan mengaku bahwa dirinya mengetahui Asni menerima uang dan memerintahkannya untuk menyimpan uang tersebut serta baru akan dihitung setelah semuanya terkumpul.
Sedangkan Kabid PTK Disdik Sumsel ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menyimpan uang tunai sebesar Rp36,65 juta di dalam tas pribadinya saat digeledah petugas. “Tersangka S mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang pemberian dari kepala sekolah dan guru sebagai tanda terima kasih,” ujar Kapolda. (pto)











