Palembang, Sumselupdate.com – Kasus penipuan yang merugikan PT Ratu Tiga Zon hingga Rp6,2 Miliar akhirnya mendapatkan kemajuan. Dimana, Diko yang saat itu ditunjuk sebagai manager dalam dua proyek perusahaan itu, akhirnya ditahan polisi di Polda Sumsel, Kamis (16/6).
Mengetahui adanya penahanan terhadap Diko, pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang Oil and Gas Industry Services tersebut, sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dari Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel yang mengamankan Diko.
“Sudah setahun kasus ini bergulir, kini kami mendapat keadilan dengan dapat ditetapkannya Diko (terlapor-red) sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumsel,” ungkap Direktur Utama PT Ratu Tiga Zon, Trizon Martan, didampingi Kuasa Hukum Endi Handoko.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengungkapkan, kini Diko yang berhasil diamankan anggota beberapa hari lalu statusnya sudah ditahan.
“Sudah ditahan. Namun, untuk keterangan lebih lanjut belum dapat disampaikan,” singkat dia. (Man)











