Polisi Ringkus Pelaku Jambret Pesepeda dan Begal Ojol yang Viral di Medsos

Jumat, 25 Agustus 2023
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah saat press release ungkap kasus di Polrestabes Palembang

Laporan : Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com — Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus menonjol yang terjadi di kota Palembang, yakni kasus jambret dan kasus begal yang sempat viral di media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.

Tersangka yakni Akbar Rusmanku (42) warga Jalan Prajurit Nazarudin, Kecamatan Kalidoni Palembang. Tersangka Akbar merupakan pelaku yang melakukan aksi jambret terhadap korban pesepeda gowes di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Cinde, sekitar pukul 07.00 WIB, di bulan Juli 2023, mengambil tas pinggang korban yang berisikan uang Rp 200 ribu serta Handphone.

Kemudian tersangka Riyawan dan Riyadi, melakukan aksi begal korban seorang ojek online dan berhasil merampas Handphone dan sepeda motor korban, mereka telah beraksi di 3 TKP yakni di Jalan Kedondong, Kebun Bunga, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Talang Jambi.

Advertisements

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan ketiga tersangka ini merupakan para pelaku perampasan secara paksa yang telah berulang-ulang melakukan perbuatannya.

“Kejadian yang viral di medsos, saat korban bersepeda, pelaku merampas tas pinggang korban,” ungkap Kombes Pol Harryo, saat  press relese, pada Jumat (25/8/2023).

Menurut Harryo, tersangka Akbar ini telah melakukan aksi perampasan di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang dan merupakan residivis dalam kasus lainnya. Setelah keluar penjara kembali melakukan aksi kejahatan,” tuturnya.

Dari hasil identifikasi, lanjut Kombes Pol Harryo, tersangka merupakan pelakunya, dan selalu berpindah-pindah tempat. “Pada Kamis (24/8/2023), tersangka ditangkap operasi gabungan Satreskrim saat kembali dari Jakarta dan baru tinggal 2 hari di Palembang,” ungkapnya.

Sementara untuk dua tersangka begal perampas Handphone dan sepeda motor ojol, mereka dengan modus berpura-pura memesan ojol dan melakukan pembayaran secara manual. Setiba di TKP satu tersangka minta dihentikan motor, lalu mereka melancarkan aksinya, memukul korban dan merampas barang korban.

“Tersangka ada 3 orang, 2 sudah ditangkap dan 1 masih DPO. Tersangka Riyawan tugasnya memesan ojol, tersangka Riyadi dan DPO bertugas menunggu di TKP yang akan mengeksekusi korban,” jelasnya.

Terhadap dua kasus menonjol ini, akan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman penjara 12 tahun. “Semoga kita terus melakukan pengungkapan lagi terhadap pelaku DPO, dan intern terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan,” tutupnya. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.