Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang menangkap pelaku begal yakni Acim (20) bersama Ari (22) dari rumahnya masing-masing, di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II Senin (15/5/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawanan pelaku sudah sering kali melancarkan aksinya, di antaranya yakni membegal korban bernama Kasad (52) saat melintas di depan PTC Mall, Jalan R Sukamto, Kecamatan IT II Palembang, pada 27 Februari lalu.
Saat itu korban sedang mengawal mobil truk bermuatan ban dari kawasan Kancil Putih, Kecamatan IB I menuju Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT II Palembang. Lalu, saat melintas di lokasi kejadian tersangka dan empat rekannya, yakni Sukri, Tulip, Apek dan IN (DPO) memepet serta membacok korban menggunakan pedang.
Tak hanya itu, kawanan pelaku juga menendang sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga korban terjatuh dari motornya. Lantas seorang pelaku langsung mengayunkan pedang ke arah korban.
Merasa terancam, korban lari meninggalkan sepeda motor Yamaha IM3 dengan nomor BG 6425 ABB miliknya. Sehingga para pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan tertangkapnya kedua pelaku hasil dari pengembangan dari empat tersangka yang sudah ditangkap.
“Sejauh ini sudah ada enam pelaku yang kita amanakn, masih ada satu pelaku lainnya berinisial IN yang masih buron dan akan terus kita kejar,” ujarnya.
Lanjut Robert, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya ada delapan laporan kejahatan yang masuk ke pihaknya, dengan modus melakukan patroli di malam hari guna mencari mangsa yang akan mereka begal.
“Setelah mendapatkan calon korbannya, pelaku langsung menghadang dan mengambil sepeda motor. Bahkan, kawanan pelaku ini juga tidak segan-segan untuk melukai para korbannya,” katanya.
Atas ulahnya itu, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Untuk barang bukti diamankan tiga unit sepeda motor dan satu pedang,” tutur Robert.
Sementara itu, tersangka Acim mengaku setidaknya sudah enam kali melakukan aksi begal sepeda motor bersama komplotannya.
“Dua kali di daerah IBA dan di Golf, Kandang Kawat, 9 Ilir, depan PTC masing-masing satu kali. Saya dapat uang Rp300 ribu, sudah habis untuk jajan,” katanya. (tra)











