Palembang, Sumselupdate.com -Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Didiansyah (36), atas tersangka yakni Muhammad Suharto alias Mamat (21) warga Jalan Yusuf Singadekane Lorong Tembusan Kelurahan Karya Jaya Kecamatan, Kertapati Palembang, yang terjadi Senin (13/2), lalu sekitar pukul 17.48, digelar Polsek Kertapati, Palembang, Rabu (28/2/2018).
Dipimpin Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan dan Kanit Res Iptu Denny Irawan, rekonstruksi ini digelar dengan peran pelaku diperan tersangka sendiri, sementara korban diperankan oleh petugas Polresta dan 3 saksi diperankan oleh Yadi Heriansyah alias Gudu, Ahmadi alias Bambang, serta Busandi.
Diketahui dari rekonstruksi tersebut ada 16 adegan, berawal dari tersangka Mamat berkelahi dengan korban (Didit-red), lalu dilerai oleh saksi Gudu beserta warga lain.
Dilanjutkan di adegan kedua, saat saksi Gudu mengatakan pelaku pulang, kemudian setelah pelaku pulang dan saksi Gudu berada di belakang rumah pelaku, lalu saksi Gudu menasihati pelaku.
Adegan ketiga, dilanjutkan korban pun mendatangi rumah pelaku, dengan berjalan cepat. Melihat korban mendekati pelaku, Gudu pun menyuruh pelaku masuk ke dalam rumahnya.
Lalu saat korban masuk ke rumah, korban pun melempar pelaku dengan menggunakan pecahan genteng.
Singkatnya, pada adegan keenam, pelaku pun keluar rumah dengan membawa
sebilah senjata tajam di tangan kanan, sedangkan posisi korban masih berada
di belakang rumah pelaku.
Lalu pelaku dan korban saling berhadapan, kemudian korban mencekik leher pelaku.
Puncaknya pada adegan ke-12, di mana pelaku menekan punggung korban, dan pada adegan ke-13, pelaku pun menusuk korban sebanyak 3 kali dan mengenai punggung korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Sedangkan korban dilarikan saksi ke rumah sakit dan menghembuskan napas terakhirnya.
“Benar hari ini, kita sudah melakukan Rekontrusi pembunuhan atas tersangka Suharto di halaman belakang Polsek Kertapati, Palembang, ” ungkap Kapolsek Iptu Suryawan didampingi Kanit Res Ipda
Denny Irawan.
I Putu mengatakan, digelarnya rekonstruksi ini bertujuan untuk mencari
titik terang suatu kasus. Apalagi terkait kasus pembunuhan, “Nantinya jika berkasnya sudah lengkap dan siap, berkas ini pun langsung akan dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk tahap selanjutnya,” tegas I Putu.
Sedangkan, kuasa hukum korban yakni Desmon Simanjuntak, SH, dan Iwed Suprianto, SH, ketika ditemui di Polsek mengatakan, dirinya cukup puas melihat Rekontrusi yang digelar di Polsek Kertapati.
“Ya, saya cukup puas dengan rekontruksi yang digelar. Dua alat bukti awal pun sudah benar (keterangan saksi, keterangan ahli visum etretentum-red) dan tahapan nya pun juga sudah benar,” ungkap Desmon.
Lanjut Desmon, ia dan keluarga korban pun meminta keadilan seadil-adilnya.
“Ini tindak pidana pembunuhan jadi sesuai hukumnya juga pasal pembunuhan. Apalagi korban ini merupakan tulang punggung keluarga, yang mempunyai istri dan tiga orang anak,” tutup Desmon.
Meski sempat terjadi ribut-ribut kecil dan keluarga korban meneriaki pelaku Mamat, namun rekonstruksi berjalan lancar. (tra)











