Palembang, Sumselupdate.com – Pasca meninggalnya Rendi Anggara (12) yang tertembak di kepala sebelah kiri dari peluru nyasar anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, pada 6 Desember 2015 lalu. Akhirnya, oknum anggota tersebut menjalani sidang kode etik di Ruang Catur Sakti Polda Sumsel, Jumat (21/10/2016).
Seluruh anggota tersebut berasal dari Unit II Satres Narkoba Polresta Palembang. Di mana, Iptu Muplih yang memimpin penggerbekan kurir narkoba pada saat itu juga ikut menjalani sidang.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Hendro Wahyudin mengatakan sebagai atasan Iptu Muplih ikut menjadi saksi atas penembakan tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta SOP dari para anggota ketika penangkapan berlangsung.
“Kita masih lihat, apakah memang ada kesalahan SOP atau tidak. Administrasi juga kita lihat,” kata Hendro.
Dalam kasus inii Brigadir IS sudah ditetapkan sebagai terperiksa, sebab peluru yang bersarang di kepala korban berasal dari senjata api miliknya.
“Pelakunya sudah di sidang kode etik. Anggota sempat memberikan tembakan peringatan. Tapi terduga pelaku yang akan ditangkap melawan. Saat bergulat dengan pelaku, senjata Brigadir IS tak sengeja terpencet, sehingga mengenai korban,” paparnya.
Sebelumnya korban Rendi saat bermain di halaman rumahnya di Jalan Segaran, Lorong Terusan Darat, Gang Aida, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I.
Saat bersamaan, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang yang dipimpin Iptu Muplih melakukan penyergapan terduga pelaku pengedar narkoba.
Namun, saat penggerbekan berlangsung, pelaku melakukan perlawanan, sehingga Brigadir IS yang ikut penggerbekan meletuskan tembakan. Mirisnya, peluru tersebut ternyata mengenai kepala RA hingga korban tewas di tempat. (tra)











