Martapura, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menghentikan petualangan satu dari empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) setelah menembuskan satu buah timah panas ke tubuhnya, Sabtu (25/5/2019) malam. Tersangka ialah Adriyanto alias Dri (38) Warga Dusun Proyek Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja, OKU Timur.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran ketika pelaku mencoba melawan menggunakan senpi untuk meloloskan diri dari kepungan Tim Unit Shadow Wallet.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH Sik didampingi Kasat Reskrim M ikang Ade Putra mengatakan, pelaku dilumpuhkan di Desa Salimajang Negri Pakuan, Kecamatan BP. Peliung.
Tersangka merupakan pelaku curas spesialis pencurian mobil truk. Saat melakukan aksinya Dri tidak sendiri, ia bersama tiga orang rekannya yang masih DPO saat ini yakni DN, BR serta ADK.
Lanjutnya, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari Supriyanto (43), korban yang berprofesi supir merupakan warga Desa Karang Kemiri, Kecamatan Belitang I, OKU Timur pada 23 Mei 2019 lalu.
“Tidak berlangsung lama setelah korban membuat laporan ke Kepolisian, Tim Opsnal SW kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Adriyanto salah satu pelaku begal korban Supriyanto,” ungkap Kapolres.
Berbekal informasi tersebut Tim Unit Opsnal SW Polres OKU Timur melakukan penyamaran berpura menjadi pembeli mobil truk warna kuning dengan nopol BE 9368 GN yang merupakan hasil kejahatannya. Kesepakatan terjadi, tentang harga maupun tempat bertransaksi.
Ketika dilakukan penangkapan pelaku memilih melawan kepada petugas dengan menggunakan senpira miliknya dan ditembakkannya ke arah petugas, terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku di areal persawahan, sekitar jarak 500 meter pelaku tersungkur mencium tanah oleh peluru petugas yang menembus tubuhnya.
“Sempat dibawa petugas ke RSUD Martapura namun nyawa pelaku tidak tertolong,” jelasnya.
Dari hasil kejahatannya petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan R4 jenis truk warna kuning bernopol BE 9368 GN jika dirupiahkan sebesar Rp. 120 juta dan satu buah senjata api rakitan warna hitam silver yang digunakan pelaku untuk menembaki petugas, juga petugas berhasil mengamankan dua buah peluru aktif berkaliber 9 mm dan tiga buah selongsong berkaliber 9 mm yang sudah ditembakkan oleh pelaku. (Mat).











