Polisi Gulung Penjual dan Pembeli Narkoba di Lembak Muaraenim

Selasa, 19 Maret 2019
Kedua tersangka penikmat dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu diamankan di Mapolsek Lembak Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Lembak, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan menggulung dua penikmat dan pengedar narkoba.

Kedua tersangka, yakni Irsan (38) warga Jalan Lekipali No 38, Gunung Ibul Barat, Prabumulih dan Sapril Alias Wak Peng (48), warga Dusun III, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Muaraenim, Selasa (19/3/2019).

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaraenim melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli-narkoba di wilayah Perumnas Desa Lembak.

Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Setelah didapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku, Kapolsek Lembak kemudian melakukan plotting untuk menangkap terduga pelaku.

Sekitar pukul 12.00 siang tadi, pelaku melintas di jalan raya Desa Lembak menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah.

Polisi kemudian melakukan penyergapan dan pengejaran terhadap pelaku sehingga kendaraan pelaku berhasil diberhentikan.

“Anggota kemudian melakukan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan satu paket kecil serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram di kantong kanan bagian depan celana yang digunakan pelaku,” papar Desi.

Atas temuan itu, pelaku berikut BB kemudian diamankan ke Mapolsek Lembak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Desi menambahkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui jika shabu-shabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari tersangka Sapril.

Pengakuan pemuja serbuk setan itu, ditindaklanjuti petugas. Aparat langsung menuju kediaman Sapril.

“Pelaku Sapril ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Di kediaman pelaku Sapril, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu-shabu yakni satu paket besar dengan berat 2,81 gram, satu paket sedang seberat 0,74 gram dan 17 paket kecil masing-masing seberat 0,21 gram,” imbuh Desi.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, dari kediaman pelaku Sapril, juga diamankan  sekop kecil plastik yang terbuat dari pipet, satu unit HP nokia warna biru.

Barang bukti lain, lima buah plastik besar dan lima buah plastik kecil, sebuah tas warna coklat kecil merek jeep, satu kantong diduga biji ganja serta uang tunai Rp3.069.000. (azw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.