Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com- Mengaku seorang anggota Polri untuk menipu pacarnya, M Arief Fikriansyah (23) warga Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Belimbung, Kecamatan Kemuning Palembang, akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek IB I Palembang, pada Kamis (10/8/2023).
Diketahui polisi gadungan ini, melancarkan aksinya menipu dan menggelapkan barang berharga milik pacarnya berinisial FM (19) warga Kabupaten Muaraenim.
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Ginanjar Alya Sukmana, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Apriyansa, membenarkan Polsek IB I Palembang mengamankan seorang pria yang mengaku anggota polisi yang menimbulkan beberapa korban.
“Korban salah satunya adalah pacarnya sendiri, kepada korban FM ini bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek IB I,” ujar Kompol Ginanjar, saat jumpa pers, pada Jumat (11/8/2023) siang.
Aksi yang dilakukan pelaku terungkap, lanjut Ginanjar, setelah diketahui sepeda motor korban FM tidak dikembalikan pelaku dengan alasan kepada korban bahwa motornya telah di pinjam oleh Kanit Reskrim Polsek IB I.
“Jadi, korban ini datang ke Polsek IB I untuk mengecek motornya. Namun, tidak ditemukan namanya pelaku berdinas di Polsek IB I. Sehingga, kita yang mendapatkan laporan ini, langsung menerjunkan anggota unit Reskrim dan mengamankan pelaku saat berada di sebuah Kosan di Jalan Rawa Jaya, Kecamatan Kemuning,” terang Ginanjar.
Setelah pelaku dilakukan pemeriksaan, sambung Kompol Ginanjar, ternyata ada tiga korban. “Terkait penipuan tiket konser, lalu bisa memasukkan orang dalam konser tersebut, dan pacarnya FM,” ungkapnya.
Menurut Ginanjar, akibat ulahnya pelaku korban yang merupakan pacarnya sendiri mengalami kerugian uang, dimana telah mentransfer uang dua kali yakni Rp 4 juta dan Rp 3,5 juta, serta Handphone, dan sepeda motor.
“Modus saat mengelabui korban dan orang lain, pelaku sering menggunakan pakaian baju kaos bertuliskan Satreskrim Polsek IB I, dan ditemukan didalam tasnya saat ditangkap ada senjata api mainan dari plastik,” tuturnya.
Dari pemeriksaan juga, masih kata Ginanjar, bahwa pelaku mendapatkan baju kaos tersebut, dengan membuatnya di kawasan Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning Palembang.
“Pelaku membuat sebanyak 3 buah, satu untuk dipakainya dan 2 baju diberikan kepada calon mertua. Atas ulahnya pelaku diterapkan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Ditempat sama, Tersangka Arief saat diwawancarai mengakui perbuatannya tersebut telah mengelabui pacarnya dengan mengaku anggota Polisi.
“Saya pacaran dengan korban baru lima bulan, namun dengan keluarga korban sudah 6 tahun lalu saya kenal, karena kenal dengan korban bersebelahan kosan. Saya melakukan aksi ini karena terdesak untuk membayar kosan saya,” tutupnya menyesal. (**)











