Polisi Bongkar Sabotase Distribusi Pupuk Subsidi Dijual Dengan Harga Berlipat

Writer: - Kamis, 29 Januari 2026
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel baru saja mengungkapkan kasus dugaan sabotase pendistribusian pupuk subsidi yang tak tepat sasaran. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel baru saja mengungkapkan kasus dugaan sabotase pendistribusian pupuk subsidi yang tak tepat sasaran.

Dimana dari sabotase rantai distribusi pupuk itu diduga memicu harga jual pupuk dipetani yang seharusnya HET berkisar Rp90.000 hingga Rp92.000 per karung menjadi Rp200.000 hingga Rp210.000.

Read More

‎Dari pengungkapan ini setidaknya petugas mengamankan Dua jenis pupuk subsidi yakni Phonska dan Urea. ‎Dalam penyelidikannya petugas membongkar dua sindikat sekaligus pertama berada di Kota Palembang dan kedua di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Bermula dari pengungkapan di Kabupaten OKI pada Senin (19/01/2026), petugas mengamankan tujuh orang tersangka bersama dengan kendaraannya yang kedapatan membawa 5 ton pupuk dari jenis Phonska dan Urea.

‎Penangkapan terhadap tujuh tersangka berlansung saat akan dilakukan transaksi bongkar muat ke calon pembeli di Dusun Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur. Ketujuh orang itu yakni AA, S, H, JI, AH, SR, dan TIN. AA berperan sebagai pihak awal yang menyediakan pupuk bersubsidi.

Baca juga : Indagsi Polda Sumsel Tangkap Tangan Pelaku Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET di Betung

Pupuk tersebut kemudian dijual kepada S dan H tak berhenti pupuk kembali berpindah tangan ke JI, sebelum kembali diperjualbelikan kepada AH dan SR.

‎Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti berupa 9 ton pupuk, pada Senin (27/01). ‎Identitas dari pengungkapan kedua ini adalah HA warga Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin.

‎Pupuk yang diamankan tersebut berjumlah 180 karung Phonska yang didapat dari Tulang Bawang Lampung dan akan diantar ke perusahaan di Banyuasin.

‎Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, dalam modusnya pelaku bekerjasama dengan Koperasi Unit Desa atau KUD.

Baca juga : Komisi IV DPR Sebut Manajemen Distribusi Pupuk Subsidi Dikeluhkan Petani

‎Dimana KUD tersebut mendapat kuota pupuk, karena keterbatasan daya beli petani, pupuk yang masih tersisa dijual dengan harga Rp92.000 ke tersangka AA.

‎”KUD tetap menjual dengan harga yang sama. Pupuk yang dijual itu adalah pupuk yang tak dibeli oleh anggota KUD, dimana tersangka menjual lagi ke wilayah OKI seharga Rp210 ribu,” ujar Doni.

‎Ide Sabotase distribusi pupuk subsidi ini muncul lantaran Kabupaten OKI tercatat sebagai area perkebunan sawit cukup luas tentu membutuhkan serapan pupuk yang banyak pula.
‎Jika dinominalkan nilai semua pupuk itu mencapai Rp450 juta. Dari pengakuan tersangka praktik tersebut sudah dilakukannya sebanyak dua kali,” katanya.

‎Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 Ayat (1) huruf g dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 591 huruf a KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts