Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Palembang

Senin, 6 Maret 2017
Tersangka penjualan obat-obat berbahaya saat diamankan ke Polresta Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Reserse Satuan Narkoba Polresta Palembang kembali membongkar jaringan penjualan obat-obatan terlarang yang beroperasi di Palembang melalui jalur Ibukota Jakarta. Setelah sebulan lalu mengungkap peredaran yang sama asal Korea.

Pipit (35), warga Tangga Buntung, Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini diciduk anggota setelah dilakukan under cover dengan barang bukti 10, dengan ratusan item.

Read More

“Kami sudah tiga tahunan jualan bedak, tapi kalau produk ini baru tiga bulan. Kami juga tidak tahu kalau ini produk terlarang,” kilah ibu rumah tangga ini.

Tersangka yang mengaku menekuni penjualan ini lantaran suaminya menganggur sehingga ia pun harus putar otak dengan mencari nafkah.

“Ditawari sales, ya sudah kami ambil. Katanya barang dari Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Rudiansyah SH menyatakan bahwa anggota sempat melakukan penyamaran untuk mengungkap jaringannya.

“Ternyata ini beda dengan yang jaringan Korea yang ditangkap sebulan lalu di Sukarami. Kita akan terus kembangkan,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 197 No.6 KUHP tentang peredaran obat-obatan terlarang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sbw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts