Polisi Bersihkan 157 Hektar Lahan Dekat Citra Grand City, Ratusan Warga dan Aparat Bersitegang

Rabu, 23 September 2020
PEMBERSIHAN LAHAN-Petugas dari Polda Sumsel dan Polres Banyuasin, membersihan lahan warga di belakang Citra Grand City, Rabu (23/9/2020).

Laporan: Haris Widodo

Banyuasin, Sumselupdate.com – Ratusan warga Palembang dipaksa mundur oleh petugas kepolisian tim gabungan Polres Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (23/9/2020), tepatnya di Jalan Boulevard persis di belakang Perumahan di Citra Grand City, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.

Diketahui warga Palembang tersebut tinggal di Polo Gadung, Kecamatan Sukarame selama tujuh bulan, di mana lahan yang mereka tempati adalah milik PT Sum.

Warga sempat bersitegang dengan petugas kepolisian.

“Aku beli dengan Rp10 juta per kapling. Aku sendiri sudah 7 bulan di sini. Dan kenapa, memang tanah ini tanah Tuhan,” ujar Siti, salah satu warga yang mengklaim tanah tersebut miliknya.

Ketika ditanya surat menyuratnya ia tak mampu menunjukkan dokumen tersebut. Peristiwa ‘pembersihan laha’ yang dimulai sejak 09.00 WIB, sempat terjadi ketegangan antara warga dan polisi, namun kondisi dapat kembali kondusif.

Alat excavator membersihkan bangunan tanpa izin yang ditempati warga.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar saat dikonfirmasi membantah warga yang menempati lahan seluas 157 hektar tersebut dari Kabupaten Banyuasin.

“Mereka yang menempati lahan ini merupakan warga asal Pulo Gadung Palembang, bukan dari Banyuasin. Diperkirakan ada sebanyak seribu orang,” ujar AKBP Danny.

Lahan seluas 157 hektar milik PT SUM yang ditempati warga tanpa izin.

Menurutnya, lahan yang diketahui kosong selama bertahun-tahun tersebut mulai dimasuki dan ditempati oleh warga sejak awal tahun, Januari 2020.

“Mereka memasuki dan menempati lahan ini tanpa izin dari perusahaan karena melihat lahan ini kosong. Mereka ini menguasai lahan tanpa hak, tanpa ada surat-surat,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi adanya warga yang kembali memasuki dan menempati lahan tersebut, pihaknya melakukan pengawalan serta keamanan terhadap perusahaan pemilik lahan dalam membersihkan bangunan liar dan pemasangan pagar di area lahan kosong tersebut.

“Tugas kami mengawal dan mengamankan proses pembersihan ini, supaya pembersihan yang dilakukan di lahan seluas 157 hektar ini berjalan lancar. Selanjutnya akan dilakukan pemasangan pagar di lahan ini agar masyarakat tidak bisa masuk ke sini,” jelasnya.

Diungkapkan Danny, dalam proses pengawalan dan pengamanan tersebut, pihaknya menerjukan ratusan personel dan dibantu oleh Polda Sumsel.

“Personil yang dikerahkan dari Polres Banyuasin sebanyak 300, dibantu dari Polda Sumsel sebanyak 700 personel,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait