Polda Sumsel Ungkap Pengoplosan Minyak Solar Dalam Skala Besar di Muaraenim, 6 Pelaku Diciduk

Selasa, 22 Maret 2022
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dalam press realese ungkap kasus pengoplosan minyak solar Pertamina dalam skala besar di Kabupaten Muaraenim, Senin (22/3/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Tindak pidana pengoplosan minyak solar Pertamina dengan minyak solar ilegal asal Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan omzet miliaran rupiah yang terjadi di Kabupaten Muaraenim berhasil diungkap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Subdit Tipidter, Jumat (11/3/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Enam orang pelaku berhasil diamankan dari ungkap kasus minyak solar oplosan yakni SA (41), TR (40), ED (53), LE (41), HO (41), dan TR (50).

Di mana keenamnya merupakan warga Desa Karang Agung, Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Keenam pelaku beroperasi di Jalan Lintas Prabumulih-Muaraenim, Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (22/3/2022)  mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya bekerja sama dengan BPH Migas.

Kapolda menegaskan Polda Sumsel yang pertama yang berhasil mengungkap tindak pidana pengoplosan minyak di Indonesia.

“Dengan jumlah yang besar Polda Sumsel bisa dikatakan yang pertama mengungkap kasus seperti ini,” ungkapnya

Menurutnya dari pengungkapan kasus ini, tidak hanya melanggar UU Migas, namun juga berkenaan tentang tindak pidana pencucian uang, serta berimbas dengan kerugian negara di sektor pajak.

“Dengan hasil Rp1.8 miliar per hari dari kasus pengoplosan, ang sudah beroperasi 1 tahun 7 bulan,” ungkap Kapolda.

Sementara itu, menurut Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani, minyak solar Pertamina dengan minyak mentah asal Sekayu dilakukan dengan skala besar.

Hal itu berdasarkan saat penegakan hukum anggotanya berhasil menemukan minyak solar oplosan sebanyak 108 ton yang kemudian diamankan.

“Di dalam pabrik itu ditemukan sebuah kolam yang digunakan untuk pengoplosan dengan menggunakan bleaching dan cuka parah,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pencampuran, minyak minyak tersebut dimasukkan kembali ke dalam truk tangki, yang saat penegakan hukum ditemukan dua unit mobil warna biru bermerek PT PALI Lau Mandiri berkapasitas 16.000 ton serta lima unit truk tangki minyak berkapasitas 5.000 ton.

“Dari enam tersangka yang kita amankan, peran perannya sudah jelas, dari hasil mixing itulah dihasilkan ditampung kembali dalam mobil, minyak inilah yang kemudian disalurkan ke para pengguna di Muaraenim,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait