Palembang, Sumsepupdate.com – Subdit Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan empat tersangka dugaan korupsi kasus pembangunan jaringan gas di kota Palembang.
Empat orang ditetapkan tersangka itu merupakan direksi dari BUMD milik Pemkot Palembang yakni PT SP2J.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, SIK menyebut empat orang yang ditetapkan tersangka itu adalah AN, AR, SU dan RU.
“Hasil penyelidikan ada potensi kerugian negara senilai Rp3,9 miliar,” ucap dia.
Namun meski demikian, empat tersangka yang sudah ditetapkan itu tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ucap dia.
Baca juga : Minim, Baru 5 Persen Warga Palembang Nikmati Jargas
Untuk diketahui, sebelumnya Polda Sumsel menerima SPDP dari Kejati Sumsel kasus dugaan korupsi jargas kota Palembang.
“Untuk SPDP perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Jargas Kota Palembang telah kami terima dari Polda Sumsel,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (15/5/2024).
Baca juga : 3 Bulan Jargas Tak Digunakan Dicabut!
Dengan adanya SPDP tersebut, kata Vanny, artinya perkara itu sudah tahap penyidikan.
“Karena sudah ada SPDP yang diterima Kejati Sumsel maka sudah tahap penyidikan, namun proses penyidikannya dilakukan oleh Polda Sumsel,” tandasnya. (**)











