Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Niaga BBM subsidi jenis Bio Solar dengan modus pembelian di SPBU dalam jumlah ribuan liter.
Penyalahgunaan Niaga BBM jenis Bio Solar itu terjadi di SPBU Muara Baru di Jalan Lintas Timur di Desa Anyar, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam pengungkapan itu dua orang ditangkap yakni HW (42) Warga Kayu Agung, OKI, merupakan sopir yang melakukan pembelian, dan AR (24) Warga Kayu Agung, OKI merupakan Operator SPBU.
Pengungkapan itu setelah pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas kendaraan yang terlihat berkali-kali melakukan pengisian di SPBU Muara Baru.
“Setelah ditindak lanjuti pada hari Selasa 11 Juli kemarin, kita berhasil menangkap pelaku AR yang sudah berulangkali melakukan pengisian dengan mobil Kijang Krista dengan tangki modifikasi, dimana saat kita tangkap baru terisi sekitar 700 liter,” ucap PLH Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK.
Dijelaskan Putu, berawal dari penangkapan tersangka HW, petugas yang melakukan penangkapan juga langsung melakukan pengembangan dengan menangkap satu operator SPBU berinisial AR.
“Tersangka HW bekerjasama dengan tersangka AR yang Opera SPBU untuk melakukan pengisian secara berulang-ulang,” terang Putu.
Bersama dengan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna biru tua dengan BG 1756 OB dengan modifikasi tangki berukuran 1000 liter, serta satu unit mesin pompa, dan selang berukuran tiga meter. (**)











