Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp51,8 Miliar, Pengungkapan Terbesar di Indonesia

Jumat, 29 April 2022
Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto, memberikan keterangan pers dalam pengungkapam kasus penyelundupan Lobster.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat kepolisian laut dan udara Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penyelendupan benih lobster atau benur jenis mutiara dan pasir, dengan jumlah fantastis seharga Rp51.8 miliar, pada Jumat malam sekitar pukul 23:30 WIB (28/04/2022).

Read More

Seperti yang diterangkan Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto, pengungkapan benur ini merupakan yang terbesar di Indonesia

“Ada 517.800 ekor benih lobster alias benur jenis mutiara dan pasir,” ungkapnya.

Dimana benur tersebut dikemas dalam 88 box styrofoam yang dibalut plastik hitam. Berisikan benih lobster jenis pasir sebanyak 516.000 ekor  dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 10.800 ekor.

“Pasarnya untuk benih lobster ini kebanyakan dari luar negeri biasanya berasal dari Vietnam dimana perekor benur ini seharga Rp100.000-150.000,” ungkapnya.

Kata Irjen pol Toni Harmanto benur tersebut berasal dari Lampung  melalui tol. Para penyelundup ini masuk ke wilayah sumsel, Banyuasin tepatnya di pinggiran sungai di Desa Merah Mata.

“Di sana para pelaku memindahkan benur dari mobil box, ke dua speedboat jenis penumpang,” ungkapnya.

Menurutnya, selain potensi kerugian negara yang besar, dari pengungkapan kasus penyeludupan benur tersebut juga menggunakan motif yang baru dimana menggunakan jalur air.

“Ada tiga orang tersangka yang dibekuk anggota Ditpolairud Polda Sumsel dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Total ada tiga tersangka yang diamankan lantaran tertangkap tangan melakukan bongkar muat benur secara ilegal di pinggiran sungai Merah Mata Kabupaten Banyuasin.

“Dari pengakuan ketiga tersangka, Benur ini akan dibawa ke Singapura dan Vietnam melalui jalur air,” ucapnya.

Polisi kini masih mendalami dalang dibalik praktik penyelundupan benur tersebut.

Toni mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka ini, menjadi contoh nyatanya bahwa kepolisian Polda Sumsel tetap tidak akan melepas pandangan terhadap segala tindak kejahatan.

Meskipun saat ini sedang dilakukan pengamanan musim mudik lebaran.

“Termasuk tindak kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian negara akan kami tindak,” ucapnya.

Atas tindakannya, ketiga tersangka yang berperan sebagai juru angkut tersebut terancam dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” ujarnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts