Palembang, Sumselupdate.com — Ditresnarkoba Polda Sumsel segera akan memanggil pengelola tempat hiburan malam Darma Agung Club 41, yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba usai ditemukan 23 butir pil ekstasi saat dilakukan razia.
Terkait itu dipertegas oleh Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, tak hanya memanggil pengelolanya. Pihaknya juga akan bersurat ke Pemkot Palembang.
“Kita juga segera menyurati Pemkot Palembang dan meminta agar supaya dapat memberikan tindakan terhadap penyalahgunaan tempat usaha oleh DA Club 41,” ujar Harissandi kepada awak media.
Haris menyebut pemanggilan pengelola DA Club 41 itu guna dimintai klarifikasi usai pihaknya mengamankan 23 butir pil ekstasi dari kotak Sampat dari dalam tempat hiburan malam tersebut.
“Kami juga akan segera memanggil pengelola DA Club 41 terkait temuan pil ekstasi tak bertuan dalam dua kali razia beberapa hari lalu,” terangnya.
“Kita juga akan mendengarkan penjelasannya kenapa tempat tersebut bisa menjadi lokasi translasi narkoba,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemkot Palembang menyantroni Darma Agung (DA) Club 41 guna memeriksa perizinan tempat hiburan malam tersebut, setelah Polda Sumsel amankan 23 butir pil ekstasi saat gelaran razia, Rabu (29/05/2024).
Peninjauan kembali itu setelah Pemkot Palembang melakukan rapat dadakan terkait rekomendasi Polda Sumsel untuk mencabut perizinan Operasi dari tempat hiburan malam yang beralam di Jalan Kolonel H Burlian tersebut.
Pemkot Palembang datang dengan mengerahkan Tim Teknis yang terdiri dari Dinas Pariwisata Kota Palembang, DPMPTPS Kota Palembang, Satpol PP Kota Palembang, dan dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Pemkot Palembang Alex Ferdinandus.
Terkait hasilnya, dari lima bidang usaha yang dimiliki DA Club 41, tim teknis menemui ada dua item yang tidak memiliki perizinan.
“Untuk bar ketika kita tinjau (perizinan-red) mungkin kesalahan input jadi tidak muncul tapi di dalam sistem ada, sementara untuk Club itu belum terverifikasi karena ada persyaratan yang belum diupload ke dalam sistem,” ucap Astuti, Analis Kebijakan Ahli Madya Pranata DPMPTPSP Kota Palembang.
Terkait hasil pemeriksaan itu pula, untuk sementara waktu Pemkot Palembang akan menutup operasional DA Club 41.
“Sesuai dengan SOP yang tidak berizin kita tutup sementara, tapi untuk usaha yang lain itu tetap boleh beroperasi,” ucap Astuti.(**)