PALI, Sumselupdate.com – Adanya laporan masyarakat terkait keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), atas keterlibatanya menentukan sebuah proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2016 ini, langsung direspons pihak legislatif di Bumi Serepat Serasan dengan memberikan peringatan lisan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PALI Devi Harianto, SH, MH, bahwa itu jelas telah melanggar kode etik para pegawai dan wajib untuk dikenakan sanksi tegas oleh pimpinanya, dalam hal ini kepala daerah.
Karena, hal tersebut juga sangat rentan dengan indikasi penyimpangan berupa tindak pidana korupsi meskipun angkanya kecil.
“Jangan main-main PNS di lingkungan Pemkab PALI ini untuk bermain proyek. Kita peringatkan dengan tegas, kalau tetap saja nekat, maka jangan menyesal dik emudian hari, kalau harus bersentuhan dengan aparat penegak hukum. Karena, dengan adanya keterlibatan pegawai bagi kontraktor, maka disana juga terindikasi akan munculnya tindak korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten PALI ini.
“Masyarakat juga harus melakukan pengawasan proses pembangunan yang sedang berlangsung. Kalaupun ada yang mencurigakan, maka bisa lapor ke kita dan aparat penegak hukum,” sambungnya.
Ditambahkan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, H Darmadi Suhaimi SH, bahwa dirinya juga memberikan peringatan tegas terhadap seluruh DPRD yang ada di jajarannya, untuk tidak ikut bermain proyek, karena hal tersebut juga melanggar kode etik seorang wakil rakyat serta Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009.
“Di mana, di sana tertera bahwa MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilarang untuk bermain proyek. Dan apabila ada yang terbukti ikut terlibat, maka harus diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku. Untuk masyarakat, kita harapkan agar melaporkan ke kami kalau memang ada yang bermain proyek disini,” tambahnya. (adj)











