Baturaja, Sumselupdate.com – Meski Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tidak menetapkan penambahan biaya (tuslah) pada angkutan Lebaran tahun ini. Namun demikian, bukan berarti pengelola angkutan umum bisa menaikkan harga tiket semaunya.
Angkutan umum diminta berpedoman berdasarkan tarif atas dan tarif bawah yang telah ditetapkan.
“Tak ada tuslah atau kenaikan tarif untuk angkutan Lebaran saat mudik lebaran nanti. Meski tak ada kenaikan tarif, namun akan berlaku batas atas dan batas bawah selama arus mudik nanti,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) OKU, Firmansyah.
Karenanya, sejauh ini pihak terkait belum rapat untuk membahas angkutan lebaran tersebut. Yang jelas itu tadi, diprediksikan tarif batas atas dan batas bawahlah yang digunakan. Terlebih BBM saat ini sudah turun.
Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu juga tak berlaku kanaikan tarif. Yang dikehendaki pemerintah adalah berlaku batas atas tarif dan batas bawah tarif. Artinya, selama ini saat hari normal memberlakukan tarif mendekati batas atas atau HET. (Yan)











