Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider enam bulan penjara terhadap terdakwa Robert Candra Kusuma (41), dalam persidangan, Rabu (13/7).
Menurut majelis hakim, perbuatan oknum PNS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Atas putusan ini terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama untuk tidak sependapat dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan,” ujar Togar usai membacakan amar putusan.
Dirinya melanjutkan, bila dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. (pto)











