PN Tipikor Palembang Kembali Hadirkan 10 Saksi Masjid Sriwijaya

Senin, 4 April 2022
Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang menjerat terdakwa Muddai Madang, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (4/4/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang menjerat terdakwa Muddai Madang, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (4/4/2022).

Dalam sidang JPU Kejati Sumsel, menghadirkan 10 saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz SH MH.

Adapun nama 10 saksi, Ardani, Zainal Burlian, Ricard Cahyadi, Ramadhan Basyeban, M.A Gantada, Aminudin, Burkian, Norman, Edi Garibaldi dan Lumasia.

Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis SH MH mengatakan, jika seharusnya, pihak Yayasan Masjid Raya Sriwijaya harusnya bertangungjawab penuh atas perkara ini.

Advertisements

Mengingat dana hibah sebesar Rp130 miliar telah diserahkan pihak Pemerintah Sumsel ke pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Dikatakan oleh saksi Zainal, bahwasanya dana sebesar Rp130 miliar tersebut telah diserahkan pada pihak kontraktor, yakni PT Brantas Abipra, PT Yodya Karya dan PT Indah Karya dalam bentuk KSO.

“Uang itu telah diserahkan ke pihak kontraktor, dalam bentuk pembayaran pembangunan dan uang muka,” ujar Zainal.

Zainal juga nampak menunjukan bukti-bukti aliran dana dalam bentuk rekening koran di Bank SumselBabel.

Yang mana tertera, sejumlah uang telah diserahkan ke pihak kontraktor.

Sementara itu, dikesempatan yang sama media mencoba mewawancarai Wakil Bupati Ogan Ilir,  namun dirinya engan berkomentar.

“Puasa-puasa,” jawab Ardani meninggalkan awak media.

Diketahui dalam sidang Ardani mengatakan dirinya tidak pernah membaca NPHD. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya proposal dan verifikasi.

“Saya tidak pernah membaca NPHD, dikarenakan tidak adanya proposal dan verifikasi. Baik NPHD di tahun 2015, dan di tahun 2017,” tutupnya. (Ron) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.