PN Palembang dan BPN Launching ‘ABDU LANTAH’, Urus Perkara Tanah Kini Jadi Mudah

Penulis: - Senin, 20 November 2023
PN Palembang dan BPN Launching 'ABDU LANTAH', Urus Perkara Tanah Kini Jadi Mudah
PN Palembang dan BPN Launching 'ABDU LANTAH', Urus Perkara Tanah Kini Jadi Mudah

Palembang, Sumselupdate.com – Untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat dalam penyelesaian perkara tanah, Pengadilan Negeri (PN) Palembang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang melaunching Aplikasi Terpadu Pengadilan dan Pertanahan (Abdu Lantah).

Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Dadi Rachmadi SH MH, mengatakan Abdu Lantah dibuat untuk permudah warga untuk menyelesaikan perkara tanah.

“Mudah-mudahan dengan aplikasi untuk pencari keadilan bisa merasakan efek positif. Selain itu mempermudah BPN dalam mencari data,” katanya, di PN Palembang, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, dengan adanya aplikasi ini, BPN akan sigap menindaklanjuti dan membantu pengadilan menyelesaikan perkara, baik proses di persidangan hingga sampai proses eksekusi semua akan di-backup oleh BPN.

Advertisements

Ia mengatakan, sebelum ada aplikasi ini hubungan antara PN Palembang dan BPN Palembang sudah bagus dan komit menyelesaikan perkara pencari keadilan. Dengan adanya aplikasi ini, maka hubungan keduanya lebih solid dan intens lagi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ivan Gugat Leasing PT Buana Finance ke PN Palembang

“Adanya hubungan komunikasi yang intens antara Pengadilan dan BPN bisa menjadi lebih harmonis dengan aplikasi ini,” katanya.

“Mudah-mudahan ke depan pimpinan bisa melihat aplikasi ini dan diambil Mahkamah Agung, untuk bisa dijadikan contoh untuk dan diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia,” harapnya.

Baca Juga: Oknum Lurah dan ASN BPN Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Sementara itu Kepala Kantor BPN Palembang, Yuliandi Djalil mengatakan aplikasi terpadu ini merupakan aplikasi kemitraan dengan tujuan utama yaitu menggabungkan dua pekerjaan dua instansi menjadi suatu kekuatan lebih baik, sehingga daya support BPN ke Pengadilan dapat diwujudkan.

“Sebelum adanya aplikasi ini, saya sebagai kepala BPN ada sedikit kesulitan untuk mendapatkan data-data dan informasi karena agak sedikit terhambat oleh waktu melebihi SOP. Dengan adanya aplikasi ini bisa lebih cepat dalam respons kondisi peradilan yang ada,” tegasnya.(**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.