PK Ditolak MA, Romi dan Istri Tetap Dihukum 7 dan 5 Tahun Bui

Kamis, 12 Januari 2017
Romi Herton dan istrinya Masyitoh. (pojoksatu).

Jakarta, Sumselupdate.com – Kandas sudah upaya peninjauan kembali (PK) Romi Herton, istrinya Masyito, dan Barnabas Suebu.

Pengajuan ketiga terpidana penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar agar menang sengketa pilkada, ditolak Mahkamah Agung (MA)

Read More

Skandal Akil Mochtar terungkap kala KPK mencokok Akil di rumah dinasnya pada 2013. Dari tangannya, didapati sejumlah uang.

Dari penangkapan itu terungkap banyak pihak berperkara menyuap Akil agar bisa dimenangkan berperkara di MK. Khususnya terkait sengketa hasil Pilkada Wali Kota Palembang, dan Bupati Morotai, Rusli Sibua.

Di tingkat pertama, Romi dihukum 7 tahun penjara dan Mastiyo dihukum 5 tahun penjara.

Adapun Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara. Ketiganya tidak terima dan ramai-ramai mengajukan PK. Apa kata MA?

“Menolak PK Romi Herton dk,” demikian lansir detikcom dari panitera MA dalam websitenya, Kamis (12/1/2017).

Perkara nomor 209 PK/Pid.Sus/2016 itu diadili oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Salman Luthan dan MS Lumme. Majelis ini juga menolak permohonan PK Barnabas dalam perkara nomor 203 PK/Pid.Sus/2016.

“Tanggal putus yaitu 11 Januari 2017,” ujarnya. (hyd)
Berikut Daftar Hukuman di Kasus Tersebut:

1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Sopir Akil, Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts