Pj Walikota Palembang: 2024 Angkot Feeder Berbayar

Penulis: - Kamis, 21 Desember 2023
Mulai 2024 angkot Feeder berbayar.

Palembang, sumselupdate.com – Lantaran jumlah penumpang diklaim Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (BPKARSS) meningkat, mulai 2024 angkot Feeder berbayar.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa membenarkan Angkot Feeder penghubung Light Rail Transit (LRT) mulai tahun depan tidak gratis lagi.

Bacaan Lainnya

“Kebijakannya sudah tidak lagi digratiskan, termasuk dua trayek yang selama ini dibiayai oleh Pemkot Palembang,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Dimana dua rute/ trayek yang jadi tanggungjawab pendanaan Pemkot Palembang selama ini yakni Talang Kelapa – Asrama Haji, dan Asrama Haji – Sematang Borang via Noerdin Pandji.

“Dua trayek ini berbayar menjadi maksimal sekitar Rp2.000 – Rp4.000 per penumpang,” katanya.

Baca juga : Gaji Sopir Feeder LRT Baru Dibayar Separuh

Selain itu, lima trayek lainnya juga berbayar yakni  Asrama Haji – Talang Betutu, Polresta Palembang – Perumahan OPI, DJKA – Tegal Binangun, RSUD Fatimah – Sukawinatan dan Stadion Kamboja – Bukit Siguntang.

Kepala BPKAR Sumsel, Rode Paulus mengatakan jumlah penumpang LRT terus meningkat, karena disokong keberadaan feeder LRT yang ada di Kota Palembang.

“Sebanyak tujuh koridor feeder LRT yang tersebar itu bisa membawa penumpang 5.976 rata rata perharinya,” katanya.

Baca juga : Biaya Operasional Belum Dibayar Driver Feeder LRT Mogok

Menurutnya, selama ini tanggungan subsidi dari Kementerian Perhubungan atau Pemkot Palembang digunakan untuk operasional feeder LRT.

“Bukan untuk gaji supir, tapi lebih ke operasional saja agar lebih maksimal,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.