Pj Walikota Lusje Anneke Hadiri Rapat Paripurna ke-13 DPRD Pangkalpinang

Rabu, 13 Maret 2024
Pj Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan.

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pj Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan, menghadiri rapat paripurna ke-13 masa persidangan II Tahun 2024 di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (13/03/2024).

Rapat tersebut  digelar dalam rangka sambutan walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan atas keputusan DPRD kota Pangkalpinang terhadap 3 (tiga) Raperda, yang diajukan oleh eksekutif terhadap legislatif yaitu :

Bacaan Lainnya
  1. Rancangan peraturan Daerah tentang registrasi surat tanah
  2. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kota layak anak, dan
  3. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan dikota Pangkalpinang.

“Alhamdulillah semua diterima oleh DPRD untuk dibahas Lebih lanjut 3 Raperdanya, salah satu Raperda membahas Raperda yaitu perlindungan anak, apakah anak di Pangkalpinang akan dibatasi jam malamnya, Rencananya seperti itu supaya mereka istirahat atau belajar dirumahnya pada malam hari,” ungkapnya.

Untuk masalah zonasi, stigma sekolah sekolah favorit memang kedepan akan sama, makanya tidak ada lagi sekolah favorit dan lain-lain, makanya perlu zonasi.

Baca juga : Sidak Pasar Pangkalpinang, Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan

“Standar kualitas sekolah harus sama SMP 1,2 dan 3 harus sama, dimana yang kurang kita benarkan supaya tidak ada stigma ini favorit atau enggak,” jelasnya.

Suasana rapat paripurna ke-13 masa persidangan II Tahun 2024 diruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (13/03/2024).

Selanjutnya dengan disahkan Raperda tersebut, maka landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik.

Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Gelar Rakor Rembuk Stunting

“Sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan mendapat Perda,” ujarnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.