Pangkalpinang, sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna
dengan agenda Persetujuan terhadap nota Keuangan dan Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Pangkalpinang tahun 2024, Senin (30/9/2024).
Dalam sambutannya Pj Walikota Budi utama menyampaikan apresiasi atas kinerja kepada semua pihak yang terlibat dalam Raperda ini. Karena dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah menyita banyak perhatian dan konsentrasi kita baik waktu, tenaga dan pikiran.
Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkal Pinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pangkal Pinang serta seluruh Perangkat Daerah yang telah yang telah bekerja sama dan berkolaborasi dengan sangat baik.
“Sehingga pada hari yang diberkahi ini dapat terlaksana persetujuan bersama terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2024. Semoga kita semua dapat terus saling sinergi dan harmoni dalam upaya mewujudkan pembangunan Kota Pangkal Pinang yang kita harapkan,” katanya.
Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang kita laksanakan pada hari ini telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Pasal 179 ayat (1), bahwa pengambilan keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Baca juga : Pj Walikota Lusje Anneke Sampaikan Ini Saat Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang ke XXI
Pihaknya meyakini, melalui persetujuan bersama ini merupakan bukti konkret dan komitmen kita bersama dalam merumuskan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemajuan dan perbaikan kehidupan masyarakat Kota Pangkal Pinang.
Semoga APBD Perubahan yang telah dirumuskan ini dapat menjadi APBD yang aspiratif, adaptif, dan responsif terhadap berbagai dinamika dan problematika yang kemungkinan terjadi ke depan.
Penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini sangat penting dilakukan dalam mengoptimalkan arah dan target pembangunan untuk memenuhi amanat dan aspirasi masyarakat dengan tetap berfokus pada program dan kegiatan.
Dan berorientasi pada pelayanan dasar kepada masyarakat, program-program prioritas daerah maupun prioritas nasional serta memenuhi kebutuhan daerah demi akselerasi pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih konkret.
Baca juga : Pj Walikota Lusje Anneke Hadiri Rapat Paripurna ke-13 DPRD Pangkalpinang
Kepada Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Program dan Kegiatan yang telah direncanakan dan rumuskan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan produktif mengingat terbatasnya waktu pelaksanaan perubahan APBD yang kurang lebih hanya efektif 2,5 (dua setengah) bulan.
Dengan demikian, perlu adanya langkah yang cepat dan terukur dalam mengatasi persoalan yang dapat terjadi selama proses pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kemudian diharapkan kepada seluruh Perangkat Daerah pengampu pajak dan retribusi daerah untuk mengoptimalkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah dengan terus melakukan inovasi dan gebrakan yang nyata dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
dan terus berupaya semaksimal mungkin menggali potensi yang ada demi peningkatan PAD Kota Pangkal Pinang dan sedikit demi sedikit dapat mengikis ketergantungan kepada Pemerintah Pusat.
Secara singkat Perubahan APBD Kota Pangkal Pinang pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
A. PENDAPATAN DAERAH
Total Pendapatan Daerah Kota Pangkal Pinang sebelum Perubahan pada APBD Induk TA 2024 diestimasikan sebesar Rp 953.62 Miliar, naik sebesar Rp 69,44 Miliar, sehingga Total Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,023 Triliun. Adapun Struktur Pendapatan Daerah Kota Pangkal Pinang terdiri dari
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah sebelum Perubahan pada APBD Murni yang semula sebesar Rp 178,47 Miliar, naik sebesar Rp16,74 Miliar sehingga Pendapatan Asli Daerah menjadi Rp195,21 Miliar.
2) Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer pada pada APBD Murni 2024 yang semula diproyeksikan sebesar Rp768,92 Miliar, naik sebesar Rp 51,95 Miliar, sehingga Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD 2024 menjadi Rp820,87 Miliar.
3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang semula pada APBD Induk 2024 sebesar Rp6,21 Miliar, pada Perubahan APBD 2024 naik sebesar Rp758 Juta sehingga menjadi sebesar Rp6,97 Miliar.
B. BELANJA DAERAH
Rencana Belanja Daerah tahun 2024 sebelum Perubahan pada APBD Murni diestimasikan sebesar Rp1,065 Triliun, naik sebesar Rp 59,91 Miliar sehingga total Belanja Daerah
menjadi sebesar Rp1,125 Triliun. Adapun komponen jenis belanja daerah terdiri dari:
1. Belanja Operasi
Belanja operasi pada APBD Murni 2024 sebesar Rp905,91 Miliar naik sebesar Rp51,69 Miliar sehingga belanja operasi menjadi sebesar Rp957,60 Miliar.
2. Belanja Modal
Belanja modal yang semula pada APBD Murni 2024 dianggarkan sebesar Rp154,43 Miliar naik sebesar Rp 12,63 Miliar sehingga Belanja Modal menjadi sebesar Rp167,06 Miliar.
3. Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga (BTT) yang semula pada APBD Murni 2024 dianggarkan sebesar Rp5 Miliar, pada Perubahan APBD TΑ 2024 disesuaikan menjadi Rp597,86 Juta.
Berdasarkan informasi Pendapatan dan Belanja di atas, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp102,19 Miliar.
C. PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah yang terdiri dari:
1) Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 111,73 Miliar, terkoreksi menjadi sebesar Rp102,19 Miliar.
2) Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 0. Atas perhitungan tersebut, Pembiayaan Netto sebesar Rp 102,19 Miliar, sehingga Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran NIHIL. Daerah
Berdasarkan gambaran struktur APBD yang telah disampaikan di atas, maka total APBD Kota Pangkal Pinang pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,125 Triliun.
Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama ini dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2024.
Di penutup Sambutannya budi utama menyampaikan rasa terimakasih kembali dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas perhatian, kehadiran serta konstribusi semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan pembangunan kita Pangkalpinang yang lebih maju dan bermartabat. (**)











