Sekayu, Sumselupdate.com – Penyelesaian permasalahan plasma dan ketenagakerjaan antara PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) dengan sejumlah warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba hingga kini terus berlanjut.
Setelah sebelumnya PT GPI menyetujui akan mengembalikan 269 kapling kebun plasma warga, namun hingga kini belum bisa dipenuhi, karena pihak perusahaan mengaku telah kehabisan lahan untuk dijadikan plasma.
“Kami berniat ingin membuka lahan baru seluas 1.500 ha untuk mengakomodir seluruh permasalahan yang berjumlah 730 penuntut, termasuk kelompok 269 milik warga Kelurahan Serasan Jaya, namun sebelumnya kami ingin mengurus izin dari pemerintah Kabupaten terlebih dahulu,” ujar perwakilan PT GPI Ahmad Yani di Ruang Rapat Bupati Muba, Kamis (9/3/2017).
Pj Bupati ,Muba H Yusnin sempat keberatan dengan usulan pihak PT GPI, mengingat luasnya kebun inti dan kebun plasma yang telah dimiliki PT GPI disejumlah wilayah dalam Kabupaten Muba. Yusnin menegaskan agar perusahaan memprioritaskan kebun plasma untuk warga dan benar-benar memikirkan solusi terbaik dari permasalahan ini.
“Untuk membangun kebun baru tentu memakan waktu yang tidak sebentar, kemungkinan hingga enam tahun. Nah, sementara menunggu kebun plasma selesai, warga hendaknya menerima dana talangan setiap bulan melalui KUD. Untuk besaran nya tergantung kesepakatan warga dan perusahaan tentunya,” tegas Yusnin.
Sementara itu, H Yusuf, selaku perwakilan warga yang telah menuntut haknya tahun 2005 ini, menyetujui besaran dana talangan yang akan mereka terima sejumlah Rp100.000 per bulan per kapling. Sembari berharap kali ini PT GPI benar-benar akan menyelesaikan permasalahan plasma dengan membangun lahan baru untuk mereka.
“Semoga apa yang telah disepakati hari ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh PT GPI selaku pihak yang berjanji. Dan kami harap masalah yang telah terjadi selama kurang lebih 12 tahun ini akan segera berakhir,” harapnya. (est)











