Pj Bupati Muaraenim Terima LHP Kinerja Tahun 2023 dari BPK

Writer: - Kamis, 18 Januari 2024
- Pj Bupati Muaraenim H Ahmad Rizali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Kantor BPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (18/1/2024).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Pj Bupati Muaraenim H Ahmad Rizali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Kantor BPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (18/1/2024).

Dokumen berupa laporan hasil pemeriksaan atas belanja daerah Pemerintah Kabupaten Muaraenim ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan Andri Yogama, kepada Pj Bupati bersama 7 pemerintah daerah lainnya yakni Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, OKU Timur, Banyuasin, Ogan Ilir, PALI, dan Musi Rawas.

Read More

Dalam keterangannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumsel menyatakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakannya juga LHP ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Tim Rajawali Polres Muaraenim Gulung Empat Pelaku Spesialis Pembobol Rumah, Beraksi di Enam Tempat

“Kami berharap LHP ini dapat memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi kepala daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati berkomitmen akan segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikannya segera kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Pemkab Muaraenim akan memanfaatkan dan menggunakan informasi dalam LHP tersebut sebagai dorongan untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban urusan pemerintahan, serta akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangan,” tuturnya.

Baca Juga: Polres Muaraenim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selain itu Pj Bupati berharap dari pemeriksaan kinerja maupun hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini.

“Pemeriksaan kinerja maupun hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab. Muara Enim untuk lebih baik dalam melakukan pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts