Kedua pelaku tersebut adalah Sanjeri (19) dan Erwin (18) yang saling tinggal bertetanggaan di kawasan Jalan Abikusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.
Kejadian bermula pada 13 Agustus 2016, di mana para tersangka meminjam ponsel milik korban yang merupakan warga 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Namun, usai dipinjam ketika ditanya korban, ponsel milik korban tidak dikembalikan, melainkan dijualnya. Dari sanalah, korban memutuskan melapor ke Polsek Kertapati Palembang.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku, ponsel korban dijual dan hasil penjualan dipakainya untuk jajan.
“Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal terancam dijerat Pasal 372 KUHP,” ungkapnya. (Man)











