Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Rabu, 16 Februari 2022

Laporan : Syakbanudin

Kayuagung, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Deri Siswandi, S.I.P, MSi didampingi anggota KPU OKI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Fadilah, SHI dan anggota KPU OKI Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan, MPdI menjelaskan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Read More

“Tanggal 14 Februari 2022 dua hari yang lalu, telah dilaksanakan sosialisasi launching peluncuran peresmian tanggal pemungutan suara. Dan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, DPR dan KPU disepakati Pemilu dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dilaksanakan pada 14 Februari 2024,”ujar Deri Siswadi, saat dikonfirmasi di kantor KPU OKI, Rabu (16/02/2022).

Dikatakannya, di Kabupaten OKI sendiri pihaknya masih mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan pelaksanaan tersebut.

“Kami sedang mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan persiapan lain apakah infrastruktur yang ada misalnya gudang untuk logistik maupun hal lainnya. Sebab hingga kini kita masih menunggu draf PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang nantinya disahkan menjadi PKPU,” tambah mantan Ketua Panwaslu OKI ini.

Deri Siswandi mengungkapkan lantaran pihaknya masih menunggu dari draf PKPU menjadi PKPU yang resmi maka belum dapat melaksanakan sosialisasi secara maksimal. Namun masih sebatas informasi terbatas saja. Dalam hal ini informasi ke stakeholder yakni Partai Politik (Parpol) dan Pemerintah Daerah (Pemda) OKI.

Menyinggung soal anggaran pelaksanaan, Deri Siswandi mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan dana hibah untuk kegiatan pesta demokrasi tersebut.

“Karena ini dua kegiatan yakni Pemilu yang bersumber dari APBN murni sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada telah diajukan ke Pemda sebesar Rp126 miliar. Dana ini memang lebih besar jika kita melihat Pilkada tahun 2018 karena saat ini kita dihadapkan dengan situasi pandemi Covid 19. Sehingga untuk berbagai kegiatan harus menggunakan Prokes secara Ketat termasuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Namun jika pada saat pelaksanaan Covid 19 sudah tidak ada lagi maka tentu dana yang berkaitan prokes tidak digunakan. Ya saat ini kita masih menunggu besaran yang disetujui Pemkab OKI nantinya,”tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts