Pilkada Muratara: Penetapan dan Pengambilan Nomor Urut Calon Dilakukan Secara Daring

Selasa, 22 September 2020
rapat koordinasi (Rakor) dengan Sekda Muratara dan komisioner KPU, Lo Paslon, TNI dan Polri terkait pengundian dan penetapan nomor urut calon pada Pilakda Muratara

Laporan : Marwan Ashari

Muratara,sumselupdate.com –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU dan LO Pasangan calon (Paslon) sepakat bahwa penetapan dan pengambilan nomor urut paslon dilakukan melalui daring.

“Alhamdulilah, KPU dan Bawaslu serta LO pasangan calon sudah menyampaikan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon dan penetapan pasangan calon dilakukan secara daring,” kata Ketua Bawaslu, Kabupaten Muratara, Munawir, Selasa (22/9/2020) saat rapat koordinasi (Rakor) dengan Sekda Muratara dan komisioner KPU, Lo Paslon, TNI, Polri, instansi terkait dan perwakilan parpol.

Dikatakannya bahwa rakor ini merupakan rapat turunan untuk mengumpulkan para pihak yang berkepentingan. Khususnya LO pasangan calon, kemudian parpol, pihak Kepolisian, TNI serta pemerintah daerah, kesbangpol, satpol PP dan KPU.

Advertisements

Ia menyebut, rakor juga untuk menyamakan persepsi, bahwa dalam tahapa penetapan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon harus mengedengapkan protokol kesehatan pencegahan, penyebaran Covid-19.

Masih katanya, untuk pengundian nomor urut memang dilakukan secara daring. Tetapi diwakili dengan mandat oleh LO pasangan calon. Selain itu, yang datang hanya LO saja.

Dalam rakor ini juga Bawaslu menyampaikan kepada para LO pasangan calon, tentang bagaimana tatacara melapor dan mekanisme Bawaslu menindaklanjuti semua laporan dan temuan.

Ini dilakukan kata Munawir, untuk menghindari jangan sampai mereka sudah melakukan pemortalan jalan dan mengumpulkan massa. Padahal baru indikasi. Dengan disampaikannya hal itu, mereka sudah paham cara melapor yang mesti ada terlapor, peristiwanya dan menghadirkan saksi – saksi.

Sementara itu, Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto menyampaikan maklumat Kapolri Nomor: mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

“Point pertama, perlunya penegasan Pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan pada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak pihak terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Untuk itu, Kapolri mengeluarkan maklumat terkait Pilkada 2020 yakni, mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait Penangan Covid-19.

Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Pengerahan pada massa setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan yang telah ditetapkan penyelenggara, serta setelah selesai kegiatan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera bubar dengan tertib tanpa harus arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat diatas, maka kami anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Muratara Alwi Roham menghimbau bagi para pegawai dilingkungan pemkab Muratara dalam pelaksanaan pemilu nanti untuk tetap netral sesuai dengan UU apabila ada yang melanggar akan ada tindakan tegas

Ia juga berharap dalam pilkada nanti berjalan dan terlaksana dengan baik serta tidak terjadi hal yang tidak inginkan.

“Kami berharap kepada semua pihak baik instansi pemerintah maupun pihak hukum serta masyarakat untuk bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.