Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Direktorat Narkoba Polda Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu sabu seberat 7084 gram, dengan cara diblender. Pemusnahan berlangsung di Aula Ditresnarkoba Polda Sumsel Senin (12/11/2018) yang juga turut disaksikan sembilan tersangka dan perwakilan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Seperti biasa, sebelum dimusnahkan barang bukti ini diperiksa terlebih dahulu kadar Methamphetaminnya oleh petugas Laboratorium Forensik cabang Palembang.
Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 7084 gram dari enam kasus yang ditangani dengan tersangka sembilan orang.
“Pemusnahan barang bukti ini memang harus dilakukan berdasarkan perintah undang – undang dalam serangkaian penyidik sebelum diajukan ke persidangan,” katanya usai acara pemusnahan.
Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini, ada juga disisihkan sedikit untuk barang bukti proses persidangan nanti nya.”Bisa dibayangkan jika barang bukti ini sampai beredar di masyarakat, akan banyak korban dari bahaya penyalahgunaan barang haram ini,” jelasnya.
Dari 7084 gram barang bukti yang dimusnahkan hari ada sebagian kecil barang bukti hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya.”Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebagian besar barang milik tersangka jaringan Aceh dan Medan yang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lima kilogram,” tandasnya. (tra)











