Lqporan: Adnan Abidin
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau berhasil menangkap bandar narkoba jenis shabu-shabu, JA Nugraha (25), warga Jalan Wira Karya, RT 02, Kelurahan Karya Bakti.
Tersangka disergap aparat saat berada di Jalan Patimura RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan data di akun istagram milik BNN Kota Lubuklinggau, barang bukti yang diamankan narkoba jenis shabu seberat 330,69 gram, 10 butir ekstasi dan uang tunai Rp1 juta.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima dan memiliki, menguasai, menyimpan narkotika diduga golongan satu jenis shabu dan ekstasi.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di BNN Kota Lubuklinggau untuk proses selanjutnya.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riady membenarkan atas penangkapan tersangka. (**)