Petakan Zona Melanggar, Bawaslu OKU Segera Tertibkan APK yang Menghiasi Kota Baturaja

Selasa, 26 Februari 2019
Alat peraga kampanye yang dipasang di batang pohon di sepanjang Jalan A Yani Baturaja, Kabupaten OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com – Alat Peraga Kampanye (APK) yang menghiasi setiap sudut Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, merusak keindahan kota berjuluk Sebimbing Sekundang itu.

Terkait persoalan ini, Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya melalui Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta mengatakan, pihaknya sudah menyurati KPU OKU terkait APK mana saja yang difasilitasi KPU.

Read More

Menurut Anggi, hasil balasan surat yang dilayangkan Bawaslu, KPU OKU menyatakan tidak ada APK yang difasilitasi.

“Artinya  semua APK itu ilegal. Nah oleh karena itu kita memiliki domain untuk melakukan penertipan bersama pihak Sat Pol PP,” ujarnya lagi.

Dikatakan Anggi, untuk melakukan penertiban, Bawaslu OKU sudah memetakan wilayah zona yang melanggar, termasuk APK berbayar video tron atau pun bilboord.

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU, Anggi Yumarta.

 

Hasil pemetaan Bawaslu didapati 13 kecamatan dan 157 desa di OKU, hampir seluruh  APK melanggar aturan.

“Jadi kita tinggal eksekusi semua, kita lagi berkoordinasi dengan pihak terkait,” tandasnya.

Anggi mengatakan, untuk APK di luar zona seperti di pohon dan tiang listrik, tidak hanya melanggar Perbawaslu atau UU No 7, namun sudah menyalahi peraturan daerah.

“Jadi tanpa ada rekomendasi Bawaslu seharusnya pihak Pol PP  wajib melakukan penertiban sebab mereka sebagai penegak perda,” ucapnya.

Selain APK, Anggi menyinggung persoalan laporan akhir dana kampanye bagi para peserta pemilu dalam hal ini parpol.

Dia berharap laporan akhir dana kampanye  harus sesuai peruntukan, sehingga tidak ada ganjalan audit yang dilakukan tim auditor terhadap parpol-parpol.

“Harusnya KPU itu makin gencar melakukan sosialisasi kepada parpol. Jangan sampai jadi jebakan badmen untuk kawan-kawan parpol. Informasikan  ini kepada mereka hasil audit ini, karena di UU 7 jelas sanksinya dapat dibatalkan sebagai peserta pemilu,” tegasnya. (wid)

 

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts