Baturaja, Sumselupdate.com – Alat Peraga Kampanye (APK) yang menghiasi setiap sudut Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, merusak keindahan kota berjuluk Sebimbing Sekundang itu.
Terkait persoalan ini, Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya melalui Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta mengatakan, pihaknya sudah menyurati KPU OKU terkait APK mana saja yang difasilitasi KPU.
Menurut Anggi, hasil balasan surat yang dilayangkan Bawaslu, KPU OKU menyatakan tidak ada APK yang difasilitasi.
“Artinya semua APK itu ilegal. Nah oleh karena itu kita memiliki domain untuk melakukan penertipan bersama pihak Sat Pol PP,” ujarnya lagi.
Dikatakan Anggi, untuk melakukan penertiban, Bawaslu OKU sudah memetakan wilayah zona yang melanggar, termasuk APK berbayar video tron atau pun bilboord.
Hasil pemetaan Bawaslu didapati 13 kecamatan dan 157 desa di OKU, hampir seluruh APK melanggar aturan.
“Jadi kita tinggal eksekusi semua, kita lagi berkoordinasi dengan pihak terkait,” tandasnya.
Anggi mengatakan, untuk APK di luar zona seperti di pohon dan tiang listrik, tidak hanya melanggar Perbawaslu atau UU No 7, namun sudah menyalahi peraturan daerah.
“Jadi tanpa ada rekomendasi Bawaslu seharusnya pihak Pol PP wajib melakukan penertiban sebab mereka sebagai penegak perda,” ucapnya.
Selain APK, Anggi menyinggung persoalan laporan akhir dana kampanye bagi para peserta pemilu dalam hal ini parpol.
Dia berharap laporan akhir dana kampanye harus sesuai peruntukan, sehingga tidak ada ganjalan audit yang dilakukan tim auditor terhadap parpol-parpol.
“Harusnya KPU itu makin gencar melakukan sosialisasi kepada parpol. Jangan sampai jadi jebakan badmen untuk kawan-kawan parpol. Informasikan ini kepada mereka hasil audit ini, karena di UU 7 jelas sanksinya dapat dibatalkan sebagai peserta pemilu,” tegasnya. (wid)











