Jakarta, Sumselupdate.com – Direktur PT Sino Indo Mutiara, Melliana Dewi, meminta perlindungan hukum ke Ketua Komisi III DPR, Kapolri, Menko Perekonomian, Menteri Hukum, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Nusatenggara Barat (NTB).
Melliana ditetapkan jadi tersangka oleh Ditpolairud Polda NTB pada 10 Februari 2025 atas aktivitasnya sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) dalam bidang budidaya mutiara (pembesaran mollusca laut) di Perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kepada wartawan Senin (24/3/2025), Melliana mengatakan penetapan tersangka kepada dia janggal.
“Kami perusahaan Penanaman Modal Asing ( PMA). Sebagai perusaan PMA semua perijinan dikeluarkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kordinasi Penanaman Modal / Kementrian Investasi. Kami sudah punya ijin dasar, seperti NIB, PKKPRL, ijin dermaga dan beberapa ijin lain seperti PBG dalam proses dan untuk ijin lingkungan pejabat berwenang sudah turun ke lapangan melakukan survey ” kata Melliana.
Pihaknya juga sudah patuh dan telah membayar pajak berupa PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut sebesar 1,3 M sesuai ketentuan.
Melliana mengaku, penetapan tersangka kepada dia sangat diskriminatif. Padahal seperti sudah beredar di pemberitaan, antara lain diketahui 90 persen tambak udang di NTB ijinnya tidak lengkap seperti mereka.
Baca juga : Adies Kadir: DPR RI Pantau Indikator Ekonomi dan Jamin Stabilitas Pasar
“Di NTB ada perusahaan asing diduga ijinnya tidak lengkap” katanya.
Dukatakan, ada perusahaan budidaya laut bahkan sudah diberikan Peringatan I,II,III oleh Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.
“Jelas-jelas dalam pemberitaan perusahaan itu fikatakan ilegal tetapi tidak ditindak Ditpolairud,” katanya.
“Sementara perusahaan kami belum pernah mendapat teguran sekalipun langsung dijadikan tersangka, saya minta keadilan ” katanya.
Baca juga : BAM DPR RI Bingung dengan Program Tiga Juta Rumah, Pengembang Keluhkan Ketidakjelasan
“Sejalan dengan itu investor perusahaan tersebut menduga ada indikasi oknum Ditpolairud yang meminta uang Rp500 juta dan meminta bagian (saham) di perusahaan. Permintaan itu disampaikan lewat perantara beberapa kali,” tuturnya.
Dia mengaku, kini operasional perusahaan terganggu. Dari sekitar 360 karyawan, sekitar 120 orang diantaranya terpaksa dirumahkan.
Demi kelangsungan usaha dan upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pihak perusahaan meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kementerian dan Lembaga serta Kapolri dan Ketua Komisi III DPR.
“Untuk kepentingan mengurus perijinan kami sampai merekrut asisten manajer khusus menangani perijinan berusaha sebagaimana ketentuan, kami berusha patuh, kami ingin membuka lapangan kerja untuk masyarakat NTB dan juga mendukung hilirisasi dalam bidang bididaya laut seperti Asta Cita Pak Prabowo. Kami meminta keadilan,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabag Komisi III DPR RI membenarkan pihat PT Sino Indo Mutiara telah datang membuat laporan.
“Iya benar, pihak PT Sino Indo Mutiara telah datang meminta perlindungan hukum dan kita akan agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Ditpolair dan pihak berwenang,” tegasnya. (duk)