Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pertemuan antara Sub Kontraktot PT Agro Kati Lama (AKL) dengan buruh yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum menemui titik terang.
Pertemuan yang dilaksanakan Senin (10/7/2017) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Rawas (Mura) hanya menemui kesepakatan bahwa pihak Sub Kontraktor meminta dilakukan mediasi lanjutan di Gedung Serbaguna Kecamatan Muara Beliti, pada 14 Juli mendatang.
Dimana kesepakatan tersebut yang ditandai dengan surat perjanjian bersama. Namun dalam media mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dalam hal ini Disnakertrans tidak akan melakukan pendampingan, sebab masalah dianggap selesai.
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Mura Zainuri mengatakan, lantaran para buruh tersebut dipekerjakan oleh Sub Kontraktor, maka PT AKL lepas tangan dan hal itu menjadi tanggung jawab penuh dari Sub Kontraktor.
“Ada empat Sub Kontraktor PT AKL yang kita tuntut yakni CV Belua Mandiri, CV Tomi Lenza, CV Dua Saudara dan CV Terang Jaya. Jadi PT AKL lepas tangan. Karena sub kontraktor ini meminta mediasi lanjutan maka untuk kepastiannya belum dapat dipastikan,” katanya.
Meski tidak mendampingi, lanjut dia, sesuai perjanjian tersebut, pihak sub kontraktor diwajibkan melaporkan hasil mediasi mendatang. Namun dirinya menegaskan, apabila belum juga menemukan titik terang, pihaknya bersama buruh sepakat akan memasang portal jalan.
“Kita tunggu hasilnya nanti pada mediasi lanjutan Jumat mendatang. Namun yang pasti kalau keputusannya nanti tidak berpihak pada buruh, maka masalah ini akan terus berlanjut. Dan pihak Disnakertrans Mura pun siap untuk memfasilitasi nya,” tuturnya.
Namun sambung ia, dari pembicaraan sub kontraktor, dimana mereka siap untuk memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari para buruh tersebut. Hanya saja dirinya mengkhawatirkan, pihak perusahaan akan melakukan penekanan terhadap buruh.
Sehingga akan membuat buruh tidak merasa takut diberhentikan secara paksa dari pekerjaannya. “Sebab sub kontraktor minta jangka waktu untuk mediasi lanjutan ini. Namun dirinya berharap, pihak perusahaan ini siap dapat memberikan hak buruh termasuk THR, dan tuntutan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Mura H Burlian, melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial A Asron, didampingi Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial Subiyanto mengatakan, dirinya juga berharap agar perusahaan ini mampu memberikan hak-hak para buruh.
“Saya juga berharap masalah ini bisa diselesaikan secara mufakat dimediasi lanjutan mendatang. Tapi, apapun nanti hasilnya mereka harus melaporkannya ke Disnakertrans, jika tidak kesepakatan penyelesaian Disnakertrans siap untuk memfasilitasi nya kembali,” tutupnya. (ain)











