Pertanyakan Penerima Kebun Plasma, Warga Demo Kades

Kamis, 30 Juni 2016
Kades Bailngu Hamza, (Baju Putih) mengklarifikasi di depan massa aksi.

Sekayu, Sumselupdate.com – Masyarakat Desa Bailangu Induk Kecamatan Sekayu, Kamis (30/6) mendatangi kantor desa guna menanyakan dasar penetapan jumlah calon petani penerima lahan kebun sawit yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa, sebanyak 115 KK.

Hal tersebut menurut masyarakat tidak sesuai dengan kesepakatan pada 29 Januari lalu di kantor Pemda Musi Banyuasin, terutama dalam hal peruntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah/ kurang mampu.

Menjawab pertemuan dengan warga, Kades  Bailangu Induk, Hamzah  menyebutkan jumlah penerima plasma sebanyak 115 KK (Kepala Keluarga).

“Tidak mungkin saya mau memanipulasi perihal tersebut. Intinya begini, yang tidak ter-cover di desa Bailangu jelas dia tidak mendapatkannya,” kata Kades.

Sementara dari keterangan Koordinator Aksi, Firman, sebenarnya sudah disepakati yang berhak menerima sebanyak 298 KK yang sudah diverifikasi oleh Kepala Dinas Perkebunan, dengan jumlah lahan seluas 680 Ha. Sebanyak 42 KK di luar dari Bailangu dan 58 KK di Bailangu Timur.

“Jumlah tersebut semua sudah terdiri dari masyarakat Bailangu Timur dan Bailangu. Jangan ingkari kesepakatan pada 29 Januari 2016 lalu yang di hadapan Pak Rusli, Asisten I Pemda Muba,’ ungkap Firman.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan kalau dikatakan rugi masyarakat sudah dari dahulu rugi karena jumlah keseluruhan lahan yakni mencapai 1800 Ha, dan menjadi 680 Ha. Itu pun tidak diganti rugi oleh PT Inti Agro Makmur (IAM).

Salah satu warga mengungkapkan, sangat menyayangkan keputusan Kepala Desa Hamza yang mengingkari apa yang telah disepakati pada waktu di Kantor Bupati dahulu itu. Pasalnya, dalam  jumlah 115 KK yang disebut Kades, banyak berisi orang luar, sementara jumlah dari sisa yang disepakati tidak jelas.

Sementara itu, Sekretaris Camat Sekayu, Taswin dalam menanggapi apa yang menjadi tuntutan massa aksi mengatakan bahwa karena permasalahan ini merupakan kewenangan dari tim terpadu, maka akan diselesaikan melalui tim terpadu tersebut.

“Kami meminta waktu atas hal ini, habis lebaran nanti kita tindak lanjut dengan Rapat Dengar Pendapat antara masyarakat dengan pemerintah desa dan tim terpadu,’’ ucapnya.

Pantauan Sumselupdate.com, aksi massa warga Bailangu tersebut dimulai pukul 09.00 wib di Jalan Lintas Sekayu- Betung. Arus lalu lintas jalan sempat terganggu/macet akibat aksi tersebut.

Beberapa tulisan di kertas karton yang ditempel di pagar kantor desa berisikan tuntutan masyarakat, seperti “Kades Hamza Kades Agro bukan Milik Rakyat, Turunkan”. Tulisan lain menyebut, “Plasma desa adalah plasma fiktif, tidak ada dasar hukum negara berdasarkan undang-undang dan peraturan bukan seenaknya”.

Aksi massa tersebut mendapat pengamanan ketat dari ratusan anggota kesatuan Polisi Resort Musi Banyuasin dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sempat pula diturunkan satu unit mobil water cannon dari Polres Muba. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts