Palembang, Sumselupdate.com – Terkait keterangan kronologi penerapan larangan parkir di sepanjang Jalan Sudirman yang diceritakan perwakilan Persatuan Pemilik, Pengguna, Pemakai Ruko dan Pelaku Usaha (P3R PU) di Jalan Jenderal Sudirman, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel segera memanggil Walikota Palembang Harnojoyo.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah mengatakan, setelah pihaknya mendengar curhatan dari P3R PU, tindakan dari Ombudsman selanjutnya akan memanggil pihak terlapor yang dalam hal ini adalah Walikota Palembang beserta OPD terkait dalam rangka penyelesaian masalah ini.
“Kita akan meminta pihak Pemkot Palembang mengevaluasi kembali kebijakan larangan parkir tersebut,” ungkap dia, Jumat (18/1/2019).
Masih dikatakan Adrian, hal tersebut dilakukannya dengan maksud agar didapatkan solusi terbaik. “Artinya yang kita harapkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan,” pungkasnya. (pra)











