Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Perhubungan Kota Palembang beserta jajaran memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Kamis (24/1/2018).
Dipanggilnya pihak Dishub Palembang bukan lain untuk dimintai keterangan terkait dugaan maladministrasi mengenai kebijakan persoalan parkir di Jalan Jendral Sudirman, Kota Palembang yang merugikan pihak pelapor.
Permintaan keterangan ini dilakukan atas tindaklanjut laporan masyarakat, yakni Syahrial Aziz yang merupakan Ketua Persatuan Pemilik, Pengguna, Pemakai Ruko dan Pelaku Usaha (P3R PU) di Jalan Jenderal Sudirman.
Pada tahap awal pemeriksaan ini, pertanyaan yang diajukan kepada Kadishub dan jajaran banyak pada seputar tentang kronologi terbitnya surat edaran larangan parkir tersebut oleh Walikota Palembang.
Kemudian selanjutnya mengkonfirmasi beberapa hal yang disampaikan oleh pihak pelapor ke Ombudsman dengan pihak Dishub Palembang yang dalam hal ini mewakili Pemerintah Kota Palembang.
Kadishub bersama jajaran dapat memberikan keterangan yang diperlukan oleh Ombudsman dan menjelaskan dengan gamblang serta terbuka dari apa yang ditanyakan.
“Kadishub sangat terbuka, memberikan informasi yang kita butuhkan. Beberapa konfirmasi yang kita tanyakan dapat dijawab dengan baik. Namun dalam pemeriksaan tadi, masih ada beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh kita belum dapat dipenuhi tapi akan disusulkan oleh pihak Dishub Palembang,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah.
Selanjutnya terkait substansi dari pertemuan dengan pihak terlapor tersebut, Ombudsman tidak bisa menyampaikan secara utuh. Sebab, hal ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan investigasi.
“Langkah kedepan, kita akan segera melakukan gelar laporan untuk menentukan tahapan apa lagi yang akan dilakukan ke depan, tentunya berlandaskan kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU Ombudsman,” kata dia.
Dikatakannya, jika kedepan dari hasil pemeriksaan ditemukan tindakan Maladministrasi oleh Pemerintah Kota Palembang maka Ombudsman akan meminta Pemkot Palembang untuk melakukan tindakan korektif yang akan disampaikan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
“Ya sifatnya wajib dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan akan diteruskan ke Ombudsman RI di Jakarta untuk dikeluarkan rekomendasi yang sifatnya mengikat dan harus dipenuhi,” tegas dia. (pra)











